Kabupaten Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tipidum Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum sebanyak 31 Perkara pada tahun 2023

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Kejari Pasaman Barat, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum sebanyak 31 Perkara pada tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada periode Januari hingga April 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat dan dihadiri Forkopimda Pasbar, Rabu (24/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2024 sampai dengan April 2024.

“Semuanya ini dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan yang sebanyak 31 perkara,”katanya di Simpang Empat, Rabu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara tersebut terdiri dari Narkotika 11 perkara, dengan rincian satu perkara dengan barang bukti ganja seberat 1.403,92 gram dan sabu sebanyak 87,63 gram dari 9 perkara.

Baca juga: Kemacetan Sepanjang 2 KM Terjadi Selama 4 Jam di Lokasi Banjir Ujung Tanjung Pasaman Barat

Kemudian, satu perkara perjudian, pencurian lima perkara, pertambangan illegal satu perkara, penganiayaan lima perkara, pencabulan lima perkara dan lima perkara lainnya.

Ia menambahkan, bahwa tindak pidana yang dominan di Pasaman Barat saat ini adalah Narkotika. Akan tetapi yang perlu menjadi perhatian semua pihak adalah perkara pencabulan.

"Perkara pencabulan ini ibarat gunung es. Dari Januari hingga April saja sudah 5 perkara. Ini dampaknya tidak hanya hari ini saja, tapi berkepanjangan. Apalagi korbannya didominasi anak-anak dan perempuan," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak kepada berkurangnya kasus pencabulan ini.

Terlebih sebutnya, rata-rata perkara ini dilakukan oleh orang dekat korban itu sendiri seperti Orangtua angkat ataupun sepupunya.

"Lebih parahnya, mereka menganggap hal seperti itu aib sehingga tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib yang akhirnya kasusnya tidak terungkap,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved