Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Tak Ada Pengaduan THR 2024, Miko Kamal Bakal Maju Pilkada Padang Lewat Demokrat

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Rabu (24/4/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir ..

Editor: Fuadi Zikri
Dok. Miko Kamal
Praktisi hukum Miko Kamal mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota (Wako) Padang periode 2024-2029 dari Partai Demokrat Kota Padang, Selasa (23/4/2024) 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Rabu (24/4/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang tidak adanya pengaduan THR 2024 ke Disnakerin hingga berita Miko Kamal bakal maju sebagai calon Wali Kota Padang lewat partai Demokrat. 

Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Rabu (24/3/2024):

1. Tak Ada Pengaduan THR 2024

Dinas Tenaga Kerja (Disnakerin) Padang tidak mendapatkan satu pun laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024.

Kepala Disnakerin Padang Ferry Erviyan Rinaldy menyampaikan perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR.

Hal ini dilihat berdasarkan tidak adanya satupun laporan terkait pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024 yang diterima Disnakerin.

"Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang," kata Ferry Erviyan Rinaldy dikutip dari Infopublik, Selasa (24/4/2024).

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tipidum Tahun 2023

Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.

Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.

"Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan," katanya.

Baca juga: Minimalisir Polusi, Pemko Padang akan Kaji Kerja Sama Penggunaan Bus Listrik untuk Transportasi Umun

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved