Demo Tolak Izin Tambang Solok
Koalisi Masyarakat Sipil Demo Dinas ESDM Sumbar, Tuntut Cabut Semua Izin Tambang di Air Dingin Solok
Belasan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumar) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Belasan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumar) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada Kamis (25/4/2024) jelang siang.
Unjuk rasa itu dimaksudkan menuntut Dinas ESDM mencabut semua izin tambang di Nagari Air Dingin Kabupaten Solok.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk tuntutan dengan narasi "Cabut izin tambang galian C", "ESDM Mandul?", "Tambang air dingin ancam nyawa", Jalan bertaruh nyawa", "Tiada tambang seharga nyawa", "Ngasih izinnya serius, kok ngawasinnya bercanda".
"Cabut, cabut sekarang, cabut sekarang, sekarang juga," sorak seorang orator diikuti massa aksi.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menilai aktivitas tambang galian C di Nagari Air Dingin adalah penyebab longsor dan kerusakan jalan nasional yang menghubungkan Sumbar dan Jambi itu.
Baca juga: LBH Padang: Izin Tambang Galian C di Air Dingin Solok Harus Dicabut, Pulihkan Dampaknya
Koordinator aksi unjuk rasa kali ini, Elfin Mahendra menegaskan Dinas ESDM Sumbar harus segera mencabut permanen semua izin tambang di Nagari Air Dingin . Kata Elfin, dampak yang terjadi atas aktivitas tambang sangat struktural.
"Sebelumnya kita melakukan somasi ke Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok, responnya ialah menutup sementara aktivitas tambang. Lebih jauh dari itu, kita menuntut untuk menghentikan permanen. Kita menuntut mencabut secara permanen izin tambang," kata Elfin.
Apapun bentuk tambang, baik ilegal ataupun legal, menurutnya, Dinas ESDM punya tanggung jawab.
Sementara itu, Tommy Adam, salah seorang massa aksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menduga ada kegiatan pertambangan di Air Dingin Solok diluar wilayah izin usaha yang diberikan.
"Ketika kami overlay, ada 1 hektare, lalu ada setengah hektare yang diduga dilakukan penambangan secara ilegal," ujar Tommy.
Baca juga: Usai Tutup Tambang Galian C di Air Dingin, Bupati Solok: Aktivitas Tambang Tidak Sesuai Rekomendasi
Ia menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan, khususnya UU minerba, hal itu termasuk tindakan pidana. Lebih lanjut, pidana hukuman penjara mestinya bisa dilekatkan ke ke perusahaan yang melanggar.
"Tapi sayangnya ESDM tak bertindak, kalau tidak viral mereka tidak ke lapangan, itu yang kita sesalkan," tambah dia.
Sejauh ini ia menilai Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM hanya memoratorium aktivitas tambang, dalam artian hanya menghentikan sementara aktivitas tambang.
"Kita minta pencabutan izin selamanya, karena berada di lokasi yang sangat berisiko rencana, karena batu gamping di kawasan karst, kemudian ada dua potensi sesar mendatar dan menurun di Nagari Air Dingin. Apakah nilai tambang seharga dengan nyawa manusia yang tinggal di sana, dan pengguna jalan di sana?," imbuh Tommy.
Ia membeberkan, berdasarkan data Walhi Sumbar, terdapat lima tambang di Air Dingin. Sebelah kiri arah dari Padang berada kawasan Karst. "Ada 5 izin pertambangan batu gamping, aktivitas pertambangan ada yang dari 2019 dan 2020," terangnya.

Baca juga: Kunjungi Langsung, Bupati Solok Perintahkan Tutup Aktivitas Tambang Galian C di Air Dingin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.