Kabupaten Solok
LBH Padang: Izin Tambang Galian C di Air Dingin Solok Harus Dicabut, Pulihkan Dampaknya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang Galian C yang beroperasi di Air Dingin.
Diki Rafiqi, Kordinator Divisi Advokasi LBH Padang menyampaikan, informasi yang diterima pihaknya izin tambang Galian C di Air Dingin baru sebatas dibekukan. Sedangkan, menurut LBH izin tambang tersebut harus dicabut.
Diki mengatakan, LBH Padang menilai upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan dengan pembekuan perizinan masih setengah hati. Hal itu, disebutnya berdasarkan pernyataan dari Kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
"Pemerintah provinsi masih berpikir, keselamatan manusia masih bisa dinegosiasikan dengan dokumen administratif. Menurut kami, hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan sama sekali," katanya, Selasa (23/4/2024).
"Pembekuan perizinan ini hanya solusi-solusi palsu dari pemerintah. Tidak ada guna pembekuan izin, jika hal tersebut bisa ditawar lagi dan akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan," tambah Diki.
Baca juga: Resmi Diumumkan, Berikut Rangkaian Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka PPK oleh KPU Solok
Selain itu pemerintah, baik provinsi dan kabupaten harus melakukan moratorium IUP di sepanjang jalan nasional yang ada di Sumatera Barat.
"Semestinya pemerintah menghasilkan regulasi tidak boleh ada tambang yang diizinkan di wilayah yang bisa mengganggu hajat hidup orang banyak seperti fasum jalan raya dan sebagainya," lanjutnya.
Pasca melakukan pencabutan IUP, imbuh Diki, pemerintah mesti melakukan pemulihan lingkungan yakni reklamasi dan pascatambang di bekas izin.
"Jika tambang beraktifitas kembali kami yakin hal ini akan terulang kembali dan perbaikan jalan hanya bisa dinikmati sesaat saja. Jadi berhentilah memakai solusi palsu tapi berikan tindakan konkret untuk menyelematkan jalan nasional dengan cabut semua izin galian C di sepanjang jalan nasional Air Dingin segera," tegasnya.
Lebih jauh, Diki bilang untuk mengatasi permasalahan ini, perlu sinergi semua pihak mulai dari Bupati Solok, Gubernur, Balan Pelaksana Jalan Nasional dan Kementerian PUPR.
Baca juga: Usai Tutup Tambang Galian C di Air Dingin, Bupati Solok: Aktivitas Tambang Tidak Sesuai Rekomendasi
"Kami merespons soal pernyataan Bupati Kabupaten Solok yang memiliki itikad untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat," ujar Diki.
Pihaknya mendorong Bupati Solok mengevaluasi dokumen lingkungan yang menjadi kewenangan dan mencabut persetujuan lingkungan yang diberikan.
"Selain itu, urgen segera Bupati Kabupaten Solok merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk mencabut izin Galian C di Jalan Nasional Air Dingin. Kami juga mendesak Bupati Kabupaten Solok untuk berkordinasi dengan BPJN dan Kementerian PUPR untuk segera memperbaiki jalan nasional," pungkasnya.
Pemprov Sumbar: 3 Perusahaan Pemilik IUP Tak Lagi Beroperasi
Sebelumnya, berdasarkan rilis tertulis yang diterima TribunPadang.com menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa saat ini tiga perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional Air Dingin Kabupaten Solok tidak lagi beroperasi.
Warga Lembah Gumanti Solok Sambut Baik Samsat Nagari Alahan Panjang, Permudah Akses Bayar Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Resmikan Samsat Nagari Alahan Panjang, Bayar Pajak Tanpa Perlu ke Pusat Kabupaten |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Bersama Baznas Sosialisasikan Pengelolaan Zakat ke UPZ Nagari |
![]() |
---|
Menjahit Asa dari Ujung Jarum: Potret Tukang Sol Sepatu di Gang Kecil Pasar Alahan Panjang Solok |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Gelar Baksos dan Anjangsana, Sambut HUT Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.