Pemilu 2024

Pakar Ilmu Politik Unand Perkirakan Putusan MK Nanti di Luar Dalil yang Disampaikan Pemohon 01 & 03

Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nanti akan melahirkan keputusan yang mengejutkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nanti akan melahirkan keputusan yang mengejutkan.

Ia menilai MK akan memberikan putusan di luar dalil yang disampaikan pemohon dari kubu 01 dan 03, namun dapat diterima keduanya.

Asrinaldi menuturkan sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang PHPU di MK ada yang diterima dan ada yang ditolak.

Sejumlah Amicus Curiae disebut Asrinaldi akan menjadi pertimbangan dan penguat bagi hakim konstitusi untuk memutus sengketa Pilpres 2024.

"Hanya saja, saya memprediksi apa yang didalilkan itu kalaupun sebagian diterima dan ditolak akan di luar apa yang didalilkan, artinya bahwa kecenderungan ultra petitumn-ya MK itu akan muncul nantinya," kata Asrinaldi menjawab TribunPadang.com, Minggu (21/4/2024) malam.

Artinya, kata dia, apa yang diputuskan MK nantinya di luar yang didalilkan kedua pemohon, baik dari 01 maupun 03.

Ia berpandangan, dilihat dari dalil yang disampaikan kubu 01 dan 03 salah satunya ialah membatalkan kemenangan Paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.

Baca juga: Dosen HTN Unand Yakin Ada Kejutan di Putusan Sengketa PHPU Nanti: Setidaknya Gibran Didiskualifikasi

Menurutnya, hal itu bukan suatu yang bisa dibuktikan 100 persen oleh keyakinan hakim MK akan mengatakan itu kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ada yang bisa dibuktikan, ada yang tidak, jadi keyakinan itu menjadi tidak bulat," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, semisalnya MK membatalkan hasil pilpres, akan ada konsekuensi berat dan menurut dia mestinya hakim tidak memikirkan hal itu, namun memikirkan apa yang menjadi bukti dan fakta. 

"Cuma hakim manusia juga, yakni memikirkan agenda yang lebih besar lagi untuk Indonesia, nah ini yang saya lihat akan mempengaruhi cara berpikir untuk memutuskan, bukan apa yang didalilkan, tapi di luar itu, namun menguntungkan pihak-pihak yang bersengketa dan rakyat Indonesia," kata Asrinaldi.

"Misalnya bisa diterima, tidak dibatalkan, tapi dibuat putaran kedua, misalnya ya, artinya suara paslon 02 dianggap tidak mencapai 58 persen, tapi itu ultra petitum di luar apa yang didalilkan, tapi mungkin nanti hakim bisa membuktikan itu. Mungkin 02 dianggap menang tapi bukan langsung dilantik, tapi ada putaran kedua, artinya itu menjadi sesuatu di luar yang didalilkan, tapi untuk menyelamatkan semuanya, tidak membatalkan Gibran, Prabowo tetap dengan Gibran, bisa jadi seperti itu satu diantaranya," tuturnya.

Kemudian, ia menggarisbawahi, apapun keputusan MK diharapkan harus berdasarkan fakta dan bukti yang munasabah, yang betul-betul kuat.

Diberitakan Tribunnews.com, berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sebelumnya, salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

Baca juga: Pakar Ilmu Politik Unand Bicara Kecenderungan Ultra Petitum saat Putusan MK Soal PHPU Pagi Ini

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4) lalu.

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved