Kabupaten Pasaman Barat

Satlantas Polres Pasaman Barat Amankan Ratusan Kendaraan Saat Penindakan Pelanggaran Prioritas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali menggelar kegiatan penindakan pelanggaran prioritas atau kasat mata secara stasioner

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Humas Polres Pasaman Barat
Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman saat razia di depan Mako Satlantas Polres Pasaman Barat, Sabtu (20/4/2024) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali menggelar kegiatan penindakan pelanggaran prioritas atau kasat mata secara stasioner di depan Kantor Satlantas setempat dan disepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Sabtu (20/4/2024) malam.

Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan puluhan personel Satlantas dan personel Seksi Propam Polres Pasaman Barat.

“Kegiatan penindakan ini digelar guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat setelah arus mudik Lebaran,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman di Simpang Empat, Minggu (21/4/2024)

Diterangkan Kasat, sasaran penindakan adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selain itu, kami juga menindak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” terangnya.

Baca juga: Polda Sumbar Teken Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu 2024, Libatkan Pihak Eksternal

Disebutkan, pihaknya juga menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda disepanjang Jalur 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.

“Untuk knalpot racing (brong) sendiri, kami tetap melakukan pencopotan dari kendaraan dan penyitaan, selanjutnya dipajang di monumen knalpot racing di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 113 kendaraan dengan rincian barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 101 unit, kendaraan roda empat dua unit, tidak memilili SIM C empat berkas dan STNK enam lembar berkas.

"Dari 101 unit kendaraan yang berhasil kami amankan malam ini, terdapat sekitar 49 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.

Iptu M. Irsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jalan Padang-Bukittingi Terganggu di Kelok Hantu, Pengendara Sebaiknya Lewat Jalur Alternatif

"Kepada para remaja dan generasi muda, tetaplah menjadi pelopor keselamatan lalu lintas, hindari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan lakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved