Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap dan Air Meluap Ganggu Jalur Padang-Bukittinggi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa

Editor: Rahmadi
Kejari Pasaman Barat
Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Bersama Tersangka Saat di kediaman Tersangka. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita menarik populer Sumbar yang disajikan TribunPadang.com dalam 24 jam tayangan terakhir.

Pertama berita tentang tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa, Kamis (18/4/2024).

Pelaku merupakan mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat periode 2008-2014.

Kedua, peristiwa air meluap ganggu arus lalu lintas di kawasan Kelok Hantu, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,Kamis (18/4/2024).

Pasca persitiwa ini jalur sudah bisa dilalui dengan sistem buka tutup, namun pengendara diimbau lewat jalur alternatif biar aman.

Baca selengkapnya berikut ini:

1. Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Pasaman Barat Akhirnya Ditangkap, Sudah 3 Tahun Buron

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa yang merupakan mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat periode 2008-2014, Kamis (18/4/2024).

Tersangka atas nama Sudimara (61) Bin Sidi Baditek Alias Buyung Ganti (SBG) yang menjabat sebagai Wali Nagari beserta Syaifuzil Bin Syaiful sebagai Bendahara Nagari Katiagan periode 2008-2014 yang sampai saat ini masih buron.

“Tersangka ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021 dan akhirnya dinyatakan sebagai DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Kamis.

Dijelaskan, bahwa untuk besar kerugian negara yang disebabkan tersangka adalah senilai Rp288.908.773,-.

“Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika beliau masih menjabat sebagai Wali Nagari Katiagan,” lanjutnya.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dengan alasan meminjam kepada bendahara.

“Kemudian dalam pertanggungjawabannya, dia memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan,” ujarnya.

Baca juga: Meriahkan Festival Durian, Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Selfie dan TikTok Challange

Kajari menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menuntaskan seluruh perkara yang sudah ditangani secara pasti, sekalipun itu tersangka menjadi buronan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved