Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Isak Tangis Keluarga Warnai Pembongkaran Makam Mr X Diduga Iwan Korban Pembunuhan Oknum TNI
Keluarga Iwan Sutrisman casis TNI AL korban pembunuhan oleh Serda Adan telah sampai di Kota Sawahlunto.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Keluarga Iwan Sutrisman casis TNI AL korban pembunuhan oleh oknum TNI Serda Adan telah sampai di Kota Sawahlunto.
Pantaun TribunPadang.com terlihat keluarga korban dihadiri oleh Ayah, Ibu, Paman dan Saudara sampai di TPU Cemara, Kota Sawahlunto, Rabu (17/4/2024) sekitar jam 10.45 WIB.
Isak tangis keluarga melihat makam yang akan dilakukan pembongkaran oleh polisi serta instansi lainnya.
Satu persatu penggali kubur mulai membongkar makam yang telah ditutupi oleh tenda berwarna biru dan kain hitam.
Pengacara Keluarga Iwan Sutrisman, Amizidihu Mendrofa menjelaskan proses pengecekan DNA dan pemeriksaan forensik sedang dilakukan jika cocok maka jasad korban akan dilakukan penguburan ulang di Nias.
Baca juga: Suasana Pembongkaran Makam Mr X di Sawahlunto Diduga Iwan Sutrisman Eks Casis TNI Korban Pembunuhan
“Keluarga sangat merasa sedih karena tak menyangka nasib Iwan bisa seperti ini, pelaku (Serda Adan) sangat dekat sekali dengan keluarga tak disangka ia tega melakukan hal ini,” ucapnya.
Sementara itu Paman Iwan yang hadir saat pembongkaran makam, Yasojatulo menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu sampai saat ini.
Ia juga meminta apapun mulai dari pakaian, ikat pinggang, serta atm dan barang lainnya milik korban agar dapat dikembalikan dibawa pulang ke Nias.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.