Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Suasana Pembongkaran Makam Mr X di Sawahlunto Diduga Iwan Sutrisman Eks Casis TNI Korban Pembunuhan
Polres Kota Sawahlunto melakukan pembongkaran makam Mr X yang diduga Iwan Sutrisman eks Casis TNI AL asal Nias korban pembunuhan
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Polres Kota Sawahlunto melakukan pembongkaran makam Mr X yang diduga Iwan Sutrisman eks Casis TNI AL asal Nias korban pembunuhan oleh Serda Adan pada Rabu (17/4/2024).
Petugas melakukan ekshumasi terhadap jenazah Mr X yang diduga Iwan Sutrisman.
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, sejumlah petugas dari polisi dan TNI datang ke lokasi makam di TPU Cemara Sawahlunto, Kota Sawahlunto.
Selain dari petugas berwenang, keluarga Iwan Sutrisman juga tiba di lokasi untuk melihat pembongkaran makam.
Makam Mr X yang akan dibongkar tampak diberikan tenda, sementara petugas melakukan pembongkaran.
Kemudian sekeliling lokasi dipasang garis polisi menandai lokasi pemakaman. Tampak juga masyarakat ramai melihat proses pembongkaran makam.
Suasana pembongkaran bisa dilihat lewat live TribunPadang.com berikut:
Tampak juga makam Mr X berada diantara makam-makam lainnya di kompleks TPU Cemara.
Tampak beberapa petugas menggunakan cangkul membongkar makam Mr X, sebagaimana terlihat berikut ini:
Dinberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi saat dikonfirmasi, membenarkan ada pembongkaran makam Mr X.
“Besok (Rabu, 17 April 2024) rencana pukul 9 pagi di TPU Cemara Sawahlunto,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Ekshumasi merupakan proses penggalian makam dengan mengambil sampel langsung dari tubuh jenazah. Proses tersebut juga merupakan bagian dari penyelidikan.
Syafrinaldi juga menjelaskan pihak keluarga korban akan menghadiri proses penggalian makam itu.
“Sekarang keluarga korban masih di Padang, besok mereka akan ke Sawahlunto bersama Lantamal,” jelasnya.
Lanjut Syafrinaldi, pihak keluarga korban yang bisa dipastikan hadir ayah dan ibu Iwan.
Kemudian proses penggalian nanti akan melibatkan Pihak TNI AL dan Dinas terkait Pemerintah Kota Sawahlunto.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.