Pemilu 2024
Jelang Putusan, Hari Ini MK Jadwalkan Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Semua Pihak
MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.
Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.
Baca juga: Gubernur Sumbar dan Wako Bukittinggi Gugat MK, Pilkada Serentak Dinilai Rugikan Kepala Daerah
Kubu Anies Yakin Gibran Didiskualifikasi
Sementara itu, kubu Anies masih optimis bahwa pihaknya dan kubu Ganjar bakal menang di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini.
Menurut, tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin, Refly Harun, menilai bahwa putusan hakim MK bakal memuaskan, termasuk soal petitum Gibran yang didiskualifikasi.
Menurutnya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), KPU sebagai penyelenggara Pemilu calon legislatif dan Pilpres tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.
"KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya, Senin (15/4/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Baca juga: Wakil Ketua MK Saldi Isra Nyoblos di TPS 10 Cengkeh Nan XX Padang
Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.
Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah.
Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.
"Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU," ujarnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.