Pemilu 2024

Jelang Putusan, Hari Ini MK Jadwalkan Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Semua Pihak

MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.

Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.

Baca juga: Gubernur Sumbar dan Wako Bukittinggi Gugat MK, Pilkada Serentak Dinilai Rugikan Kepala Daerah

Kubu Anies Yakin Gibran Didiskualifikasi 

Sementara itu, kubu Anies masih optimis bahwa pihaknya dan kubu Ganjar bakal menang di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

Menurut, tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin, Refly Harun, menilai bahwa putusan hakim MK bakal memuaskan, termasuk soal petitum Gibran yang didiskualifikasi. 

Menurutnya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), KPU sebagai penyelenggara Pemilu calon legislatif dan Pilpres tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.

"KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya, Senin (15/4/2024) dikutip dari wartakotalive.com.

Baca juga: Wakil Ketua MK Saldi Isra Nyoblos di TPS 10 Cengkeh Nan XX Padang

Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah.

Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.

"Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved