Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Detik-detik Serda Adan Habisi Nyawa Eks Casis Bintara Asal Nias di Sawahlunto pada Desember 2022
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti mengungkapkan detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara asal Ni
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti mengungkapkan detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Purwanto mengatakan, korban Iwan dihabisi nyawanya oleh kedua tersangka di Desa Talawi Kota Sawahlunto.
"Dari Padang di bawah ke Sawahlunto, niatnya mereka mau ke Danau Biru, mau eksekusi di sana. Kedua tersangka sempat bertanya ke warung jalan menuju Danau Biru. Ke atas, sekitar dua tiga kali naik turun," kata dia.
"Mereka menggunakan minibus roda empat. Korban lalu pengen buang air kecil, di sekitar perkebunan pinus, korban turun," tambah Purwanto.
Kata dia, tersangka Adan kemudian langsung berpikir bahwa saat berhenti di sekitaran pohon pinus itulah waktu yang tepat menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Serda Adan Tersangka Pembunuhan Eks Casis Bintara Asal Nias Selatan Terancam Hukuman Mati
Adan dan Alfin mengikuti korban yang turun dari mobil. "Adan piting atau mencekik korban dari belakang, dan Alfin menusuk (dengan pisau) dari depan, pengakuannya tiga kali," terang Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa bekas tusukan benda tajam di tubuh korban, yakni di perut, dan dada sebelah kiri.
Diketahui, tersangka pembunuhan berencana ini ialah Serda Adan yang kini terancam hukuman mati dan rekannya yang masih punya hubungan keluarga bernama Alfin asal Solok.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu. Korban usai ditusuk dibuang di semak-semak. (*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.