Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Serda Adan Tersangka Pembunuhan Eks Casis Bintara Asal Nias Selatan Terancam Hukuman Mati

Serda Adan, tersangka pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua ter

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kedua tersangka pembunuhan eks calon siswa Bintara asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua mengenakan rompi oranye. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Serda Adan, tersangka pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan oleh Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman

Untuk diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.

Baik Adan maupun Alfin mengenakan rompi oranye, keduanya memakai masker, sementara kedua tangan diborgol.

Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan, diantaranya sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved