Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Serda Adan Tersangka Pembunuhan Eks Casis Bintara Asal Nias Selatan Terancam Hukuman Mati
Serda Adan, tersangka pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua ter
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Serda Adan, tersangka pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.
Hal tersebut dikatakan oleh Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.
"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman
Untuk diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.
Baik Adan maupun Alfin mengenakan rompi oranye, keduanya memakai masker, sementara kedua tangan diborgol.
Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan, diantaranya sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban. (*)
Serda Adan
Iwan Sutrisman Telaumbanua
Lantamal II Padang
Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Laksamana Pertama TNI Syufenri
| Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
|
|---|
| Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.