Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Soal Penemuan Mayat Diduga Iwan Telaumbanua di Sawahlunto 2022 Silam, Polisi Masih Pendalaman
Kepolisan Resor (Polres) Sawahlunto memberikan tanggapan terkait penemuan mayat laki-laki yang diduga mayat Iwan Sutrisman eks Calon Siswa TNI Al
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Kepolisan Resor (Polres) Sawahlunto memberikan tanggapan terkait penemuan mayat laki-laki yang diduga mayat Iwan Sutrisman Telaumbanua eks Calon Siswa TNI AL yang dibunuh oleh Serda Adan Aryan Marsal dan temannya Alvin.
Mayat itu ditemukan di Bumbun Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, (31/12/2022) silam.
Kanit Tipiker Polres Sawahlunto, IPDA Restu Prayoga menyampaikan terkait kasus itu sedang dilakukan penyelidikan.
“Terkait kasus tersebut kita sedang lakukan pendalaman,” jelasnya secara tertulis saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (30/3/2024).
Hal yang senada juga disampaikan oleh PS Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Sawahlunto, Bripka Defriol Chandra.
Baca juga: Kapolres Pariaman Sebut Polisi Jepang Temukan Bukti Pembunuhan Josi: Ada Bekas Cekikan di Leher
“Penemuan jasad itu sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman karena dulu kasus ini Mr X (tanpa identitas) belum dapat dipastikan apakah itu jenazah korban atau bukan,” ucapnya.
Bripka Defriol juga menyampaikan sampai sekarang proses penyelidikan masih berlanjut.
Dijelaskannya, penangkapan warga sipil Alvin telah dimintai keterangan dan terus didalami jika ada informasi terbaru akan segera diberitahukan.
Penjelasan Lantamal II Padang
Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.
Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.
TribunPadang.com menerima press release (keterangan tertulis) Lanal Nias dari Kadispen Lantamal II Padang Syahrul.
Berikut kronologi pengungkapan kasus kematian Iwan Telaumbanua berdasarkan rilis tersebut:
Pada 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli dan diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias, kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.
Lalu, Pada 26 Maret 2024, LT (48) yang merupakan orang tua dari IST (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022, dimana anak tersebut pada 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
Baca juga: PLN Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset
IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari 200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash ataupun transfer bank.
Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasanya Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL.
Lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orang tua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar 2 juta rupiah dan orang tua korban memberikan uang tersebut.
Kemudian pada 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban kepada pelaku Serda AAM.
Komandan Lanal Nias kemudian menindaklanjuti laporan tsb dengan memerintahkan dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.
Kemudian pada 28 Maret 2024 dandenpomal mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.
Baca juga: Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi, Korem 032/Wirabraja
Selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.
TNI AL lalu menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.
Masih dalam rilis tersebut, penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok.
Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.
Pihak keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran.
Bahwasanya dalam kasus ini pelaku AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.
Komandan Lanal Nias menyampaikan dengan tegas bahwasanya dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang, apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias.
Proses hukum selanjutnya:
1. Pemeriksaan pendalaman tersangka AAM.
2. Melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
3. Pemanggilan keluarga korban sebagai saksi.
(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.