Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Satu Pelaku Terduga Pembunuh Casis TNI Iwan Telaumbanua Asal Nias Ditangkap di Kota Solok

Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Kota Solok

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Ig Info.padang
Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.

Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa Reskrim Polres Solok Kota turut melakukan penangkapan pelaku.

"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024).

Nanang menyampaikan, ketika proses penangkapan Polres Solok Kota turut mengamankan pelaku di kediamannya.

Baca juga: Soal Penemuan Mayat Diduga Iwan Telaumbanua di Sawahlunto 2022 Silam, Polisi Masih Pendalaman

"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelas Nanang.

Nanang mengungkapkan, untuk informasi lebih jelasnya tentu saat ini ada di Tim Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.

"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkas Nanang.

Penjelasan Lantamal II Padang 

Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.

Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.

"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.

TribunPadang.com menerima press release (keterangan tertulis) Lanal Nias dari Kadispen Lantamal II Padang Syahrul.

Berikut kronologi pengungkapan kasus kematian Iwan Telaumbanua berdasarkan rilis tersebut:

Pada 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli dan diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias, kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.

Lalu, Pada 26 Maret 2024, LT (48) yang merupakan orang tua dari IST (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022, dimana anak tersebut pada 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Baca juga: PLN Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset

IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari 200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash ataupun transfer bank.

Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasanya Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL.

Lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orang tua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar 2 juta rupiah dan orang tua korban memberikan uang tersebut.

Kemudian pada 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban kepada pelaku Serda AAM.

Komandan Lanal Nias kemudian menindaklanjuti laporan tsb dengan memerintahkan dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.

Kemudian pada 28 Maret 2024 dandenpomal mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.

Baca juga: Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi, Korem 032/Wirabraja

Selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.

TNI AL lalu menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.

Masih dalam rilis tersebut, penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok.

Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.

Pihak keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran.

Bahwasanya dalam kasus ini pelaku AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.

Komandan Lanal Nias menyampaikan dengan tegas bahwasanya dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang, apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias.

Proses hukum selanjutnya:

1. Pemeriksaan pendalaman tersangka AAM.
2. Melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
3. Pemanggilan keluarga korban sebagai saksi.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved