Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Soal Penemuan Mayat Diduga Iwan Telaumbanua di Sawahlunto 2022 Silam, Polisi Masih Pendalaman
Kepolisan Resor (Polres) Sawahlunto memberikan tanggapan terkait penemuan mayat laki-laki yang diduga mayat Iwan Sutrisman eks Calon Siswa TNI Al
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Kepolisan Resor (Polres) Sawahlunto memberikan tanggapan terkait penemuan mayat laki-laki yang diduga mayat Iwan Sutrisman Telaumbanua eks Calon Siswa TNI AL yang dibunuh oleh Serda Adan Aryan Marsal dan temannya Alvin.
Mayat itu ditemukan di Bumbun Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, (31/12/2022) silam.
Kanit Tipiker Polres Sawahlunto, IPDA Restu Prayoga menyampaikan terkait kasus itu sedang dilakukan penyelidikan.
“Terkait kasus tersebut kita sedang lakukan pendalaman,” jelasnya secara tertulis saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (30/3/2024).
Hal yang senada juga disampaikan oleh PS Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Sawahlunto, Bripka Defriol Chandra.
Baca juga: Kapolres Pariaman Sebut Polisi Jepang Temukan Bukti Pembunuhan Josi: Ada Bekas Cekikan di Leher
“Penemuan jasad itu sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman karena dulu kasus ini Mr X (tanpa identitas) belum dapat dipastikan apakah itu jenazah korban atau bukan,” ucapnya.
Bripka Defriol juga menyampaikan sampai sekarang proses penyelidikan masih berlanjut.
Dijelaskannya, penangkapan warga sipil Alvin telah dimintai keterangan dan terus didalami jika ada informasi terbaru akan segera diberitahukan.
Penjelasan Lantamal II Padang
Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.
Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.
TribunPadang.com menerima press release (keterangan tertulis) Lanal Nias dari Kadispen Lantamal II Padang Syahrul.
Berikut kronologi pengungkapan kasus kematian Iwan Telaumbanua berdasarkan rilis tersebut:
Pada 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli dan diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias, kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.