Idulfitri 2024

Link Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Terima THR, Pengusaha Wajib Bayarkan H-7 Lebaran

Simak link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
zoom-inlihat foto Link Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Terima THR, Pengusaha Wajib Bayarkan H-7 Lebaran
Kemnaker
Simak link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida.

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah akan Relokasi Sejumlah Perkampungan di Sumbar karena Rawan Banjir dan Longsor

Jika perusahaan telat membayar THR, Ida memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis hingga berujung pada pembekuan usaha.

"(Sanksi) mulai dari administrasi, teguran tertulis, sampai yang paling ini (tinggi) adalah pembekuan," bebernya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Dan kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved