Idulfitri 2024
Link Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Terima THR, Pengusaha Wajib Bayarkan H-7 Lebaran
Simak link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida.
"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah akan Relokasi Sejumlah Perkampungan di Sumbar karena Rawan Banjir dan Longsor
Jika perusahaan telat membayar THR, Ida memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis hingga berujung pada pembekuan usaha.
"(Sanksi) mulai dari administrasi, teguran tertulis, sampai yang paling ini (tinggi) adalah pembekuan," bebernya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.
"Dan kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.(*)
Polres Padang Pariaman Catat 14 Kecelakaan Selama Operasi Pengamanan Idulfitri: 1 Meninggal, 28 Luka |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Syawal dalam Tulisan Arab dan Latin, Simak Beserta Artinya |
![]() |
---|
Ganti Puasa Ramadan atau Puasa Sunnah Syawal Dulu? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat pada Libur Lebaran Meningkat, Polisi Siagakan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.