Idulfitri 2024

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tidak Terima Parsel

(KPK) meminta penyelenggara negara baik pejabat atau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dab menolak parsel karena termasuk gratifikasi.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/hafiz Ibnu marsal
Ilustrasi mobil dinas. KPK meminta penyelenggara negara baik pejabat atau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dab menolak parsel karena termasuk gratifikasi. 

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara, pihak yang bersangkutan diminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Bila berada dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat pula disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved