Idulfitri 2024
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tidak Terima Parsel
(KPK) meminta penyelenggara negara baik pejabat atau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dab menolak parsel karena termasuk gratifikasi.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara, pihak yang bersangkutan diminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Bila berada dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat pula disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(*)
Polres Padang Pariaman Catat 14 Kecelakaan Selama Operasi Pengamanan Idulfitri: 1 Meninggal, 28 Luka |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Syawal dalam Tulisan Arab dan Latin, Simak Beserta Artinya |
![]() |
---|
Ganti Puasa Ramadan atau Puasa Sunnah Syawal Dulu? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat pada Libur Lebaran Meningkat, Polisi Siagakan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.