Idulfitri 2024

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tidak Terima Parsel

(KPK) meminta penyelenggara negara baik pejabat atau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dab menolak parsel karena termasuk gratifikasi.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/hafiz Ibnu marsal
Ilustrasi mobil dinas. KPK meminta penyelenggara negara baik pejabat atau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dab menolak parsel karena termasuk gratifikasi. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara baik pejabat atau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dab menolak parsel karena termasuk gratifikasi.

Pegawai diminta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024.

Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Link Live Score SKD CPNS Mahkamah Agung dan Sekjen KPK Minggu 12 November, Tilok Ujian Bukittinggi

Dikatakan Ipi, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. 

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Nantinya, penerimaan itu dapat dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. 

UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Baca juga: Bukittinggi Peringkat Satu Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2022, KPK Berikan Penghargaan

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk kepentingan mudik.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.

Pada imbauan sama, KPK meminta pimpinan lembaga hingga pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. 

Surat imbauan agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Sisi lain, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK, Dinilai Tidak Efektif Berantas Korupsi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved