DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (29/3/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Rapat paripurna DPR RI saat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (29/3/2024). 

 TRIBUNPADANG.COM - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (29/3/2024).

Pengesahan Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, ia didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, melaporkan hasil pembahasan RUU Desa.

Menurutnya, berdasarkan pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI, seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Profil dan Biodata Lisda Hendrajoni, Caleg Pejawat yang Berhasil Pertahankan Kursi DPR RI Sumbar I

"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).

Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Seusai Supratman membacakan laporan pembahasan UU Desa, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepasa setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

Baca juga: KAIC Desa Kampung Apar Pariaman Sukses Kembangkan Budidaya Melon Golden Hidroponik

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar, Senin (6/2/2024).

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).

Adapun, satu di antara poin revisi UU Desa, yaitu masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucapnya(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved