Ramadhan 1445 H
Operasional Mobil Angkutan Dibatasi Selama Idul Fitri di Sumbar, Catat! Rute, dan Jadwalnya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik mengatakan,
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 H atau Hijriyah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024.
"Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB," kata oKmbes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik dikutip redaksi ini dari rilis Bid Humas Polda Sumbar, kemarin.
Dikatakan, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah antaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).
"Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
Dirlantas menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).
"Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.
"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut," jelasnya. (* /rel)
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan, Soal Pangan dan Keselamatan Transportasi Arus Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Berbagi Bahagia Bulan Ramadhan: BRI Regional Office Padang Santuni Anak Yatim, dan Bagikan Sembako |
![]() |
---|
Update Jalur One Way: Ditlantas Polda Sumbar Ubah Skema Rekayasa Jalur Satu Arah, Berikut Penjelasan |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan 1445 H, Polda Sumbar Imbau Waspadai Peredaran Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.