Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) segera menetapkan tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) segera menetapkan tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.
Hal ini diketahui saat Kejati Sumbar melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumbar pada Senin (25/3/2024).
Penyidik menggeledah Kantor Gubernur Sumbar lantai 2, tepatnya di Ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Kejati mulai melakukan penggeledahan sekitar 2 setengah jam sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen alat bukti yang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi alat peraga siswa di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021.
"Penggeledahan hari ini mencari dokumen yang kami perlukan di penyidik, karena beberapa dokumen ada yang tidak ditemukan, atau sama sekali tidak dibawa saksi-saksi pihak pengadaan," kata Hadiman, asisten pidana khusus Kejati Sumbar.
Baca juga: Setelah Kantor Disdik, Kejati Geledah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Sumbar
Adapun pada penggeledahan kali ini pihaknya menemukan beberapa alat bukti tambahan.
Ia bilang, tim audit internal serang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tahun 2021 itu.
"Kalau nanti hasil auditnya keluar, kita langsung tetapkan tersangka. Siapa yang berperan, siapa yang menerima aliran dana," katanya.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar itu sudah berlangsung sejak September 2023 dan hingga saat ini masih tahap penyidikan.
"Kendala ga ada, hanya saksi yang kita periksa dari Pokja maupun Disdik sulit memberikan alat bukti dokumen," imbuhnya.
Hadiman bilang, sejauh ini Kejati sudah memeriksa 35 orang lebih saksi, termasuk dua orang saksi ahli.
Kejati Geledah Ruang Sekda
Usai dari Ruangan Biro Umum Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumbar juga ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar.
Sejumlah penyidik dari Kejati menggeledah ruangan Sekda pada Senin (25/3/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kejati dalam hal ini masih mencari alat bukti dokumen terkait dugaan korupsi alat peraga SMK di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021.
"Kita serahkan proses penyidikan ke penegak hukum, bagi yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan. Itu kasus tahun 2021 awal, saat saya belum menjabat sebagai Sekda," kata Sekdaprov Sumbar Hansastri.
Hansastri mengungkapkan, dokumen yang diangkut Kejati dalam penggeledahan tadi ialah buku agenda surat masuk - surat keluar dari dinas pendidikan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021.
Sebelumnya, penyidik geledah Kantor Gubernur Sumbar lantai 2, tepatnya di Ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Kejati mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekita pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Setelah Kantor Disdik, Kejati Geledah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Sumbar
Baca juga: Geledah Kantor Gubernur Sumbar 2,5 Jam, Jaksa Temukan Alat Bukti Tambahan Dugaan Korupsi di Disdik
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen alat bukti yang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi alat peraga siswa di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021.
"Penggeledahan hari ini mencari dokumen yang kami perlukan di penyidik, karena beberapa dokumen ada yang tidak ditemukan, atau sama sekali tidak dibawa saksi-saksi pihak pengadaan," kata Hadiman, asisten pidana khusus Kejati Sumbar.
Adapun pada penggeledahan kali ini pihaknya menemukan beberapa alat bukti tambahan.
Ia bilang, tim audit internal serang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tahun 2021 itu.
"Kalau nanti hasil auditnya keluar, kita langsung tetapkan tersangka. Siapa yang berperan, siapa yang menerima aliran dana," katanya.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar itu sudah berlangsung sejak September 2023 dan hingga saat ini masih tahap penyidikan.
"Kendala ga ada, hanya saksi yang kita periksa dari Pokja maupun Disdik sulit memberikan alat bukti dokumen," imbuhnya.
Hadiman bilang, sejauh ini Kejati sudah memeriksa 35 orang lebih saksi, termasuk dua orang saksi ahli.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.