Kabupaten Pasaman Barat

Setelah Setahun Pencuri Kambuhan di Pasaman Barat di Tangkap Polisi, Kupak Rumah Warga dan Curi HP

Seorang pemuda berinisial DK (25) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone ..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Tersangka dan Kuasa Hukumnya Sabri Saat Diamankan di Polsek Pasaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Seorang pemuda berinisial DK (25) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone beberapa waktu yang lalu.

Pelaku sendiri merupakan warga Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Jumat (22/3/2024) siang.

"Benar, pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2022/SPKT/ Sek. Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2022," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku DK sedang berada dirumahnya yang berada di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengecekan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/III/Res 1.8/2024/Reskrim tanggal 20 Maret 2024, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rio Aleksandriko.

"Sesampai di rumah pelaku, petugas langsung melakukan upaya paksa (penangkapan), tanpa ada perlawanan dari pelaku dan akhirnya berhasil diringkus yang saat itu pelaku bersembunyi didalam lemari baju," jelasnya.

Baca juga: SD Alam Qu Ainur Rahmah: Sekolah Alam Pertama di Pasaman Barat dengan Konsep Sekolah Bahagia

Diterangkan, pelaku DK pencurian dua handphone dan uang tunai sebanyak Rp180 ribu di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit handphone yang sedang di cas di dalam rumah korban," terangnya.

Ditambahkan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, dan menurut keterangan dari pelaku, aksi pencurian tersebut baru satu kali dilakukannya, namun informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sudah sangat meresahkan.

"Keterangan dari masyarakat sekitar, pelaku merupakan pencuri kambuhan, yang jika ada kesempatan selalu menjalankan aksinya," sebutnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved