Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Respon Disdik Sumbar Soal Penggeledahan Kantor oleh Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membawa tiga box dukumen sebagai bukti dugaan korupsi alat peragaan pendidikan dari Kantor Dinas
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membawa tiga box dukumen sebagai bukti dugaan korupsi alat peragaan pendidikan dari Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024).
Selain box dokumen, tampak satu unit printer, komputer juga dibawa usai pengeledahan yang dilakukan sekitar tiga jam, mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 15.18 WIB.
Kabid Prasarana SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Ariswan, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum masa dia menjabat sebagai Kabid di Disdik Sumbar.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumbar ini tidak ada yang janggal, dan tidak ada yang melanggar aturan," katanya, Selasa (19/3/2024)
Ia menambahkan, pemeriksaan Kejati ini terkait kegiatan pada tahun 2021. Saat itu, ia belum menjadi Kabid, dan barulah menjadi Kabid pada tahun 2022.
Baca juga: KPU Padang Panjang Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih Setelah Terima Surat Tak Ada PHPU dari MK
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa tim dari Kejati Sumbar akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruangannya sebelumnya.
Serta hanya baru mengetahui saat penyidik sudah sampai di lokasi.
Dia juga mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap mengikuti peraturan terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi di Disdik Sumbar.
"Kita akan menunggu saja, menunggu panggilan, jika kita di panggil maka kita akan datang, kasus ini kan sudah berjalan delapan bulan dan hanya menunggu pembuktian saja lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar menggeledah beberapa ruangan di Kantor DInas Pendidikan Sumbar pada Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Wakil Kepala Kejati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat, Tanam Pohon dan Lepas Ikan
Kejati melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi alat peraga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021 yang pagu anggarannya lebih dari Rp18 Miliar.
Sebanyak 25 orang penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti selama tiga jam lebih.
Pihak Kejati mulai melakukan penggeledahan pada pukul 12.00 WIB siang, hingga berakhir sekitar pukul 15.15 WIB.
Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar mengatakan, beberapa ruangan yang digeledah ialah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) hingga ruang arsip.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tadi pihaknya menemukan sejumlah tambahan barang bukti.
"Setelah kami melalukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah bukti, kontrak, DPA, beberapa pencairan uang, bukti-bukti sebagian sudah ditemukan, sebagian masih dicari," kata Hadiman kepada wartawan.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Disdik Sumbar, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Alat Peraga SMK Tahun 2021
Selanjutnya, pihaknya menunggu penghitungan jumlah kerugian negara dari auditor internal Kejati.
"Kerugian negara lagi dihitung, karena tim auditor internal dari Kejati, semoga dalam waktu dekat tim auditor sudah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negaranya," lanjutnya.
Kata Hadiman, bila hasil penghitungan kerugian negara sudah diterima, maka Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang menerima aliran dananya akan kita proses," pungkas dia.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.