Kasus Persetubuhan di Agam

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria 47 Tahun di Agam Diamankan Warga

Seorang pria berinisial RW (47) diamankan warga karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (16/3/2024).

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Agam
Pelaku RW saat diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam ke Mapolres Agam, Sabtu (16/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pria berinisial RW (47) diamankan warga karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (16/3/2024).

Pelaku kemudian diamankan Tim Satreskrim Polres Agam setelah diamankan oleh warga.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan pelaku RW sebelumnya sudah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam sekira pukul 21.30 WIB.

"Berawal dari laporan masyarakat tentang telah terjadinya dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya dan melaporkannya kepada kami," ujarnya, Minggu (17/3/2024).

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap pelaku, namun Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga," sambungnya.

Baca juga: Polresta Padang Tangani 65 Kasus Cabul Selama 2023, Dua di Antaranya Dilakukan oleh Ayah Kandung

Kemudian Tim Opsnal langsung menuju TKP dan langsung ditunggu oleh warga yang sebelumnya sudah mengamankan pelaku.

"Tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengatakan  bahwa benar ia sudah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya tim  membawa pelaku ke Polres Agam guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved