Ramadan 2024
Selama Ramadan 1445 H, Rumah Makan di Padang Beroperasi Mulai Pukul 4 Sore
Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan operasional usaha pariwisata, hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB selama Ramadan 1445 H.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan operasional usaha pariwisata, hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB selama Ramadan 1445 H.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata Dan Himbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
SE ini dikeluarkan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan tahun 1445 H/2024 M serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Baca juga: Sudah 5 Hari 6 Korban Banjir & Longsor di Pessel Belum Ditemukan, Petugas Perluas Lokasi Pencarian
Serta menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pernyataan sikap bersama berdasarkan hasil pertemuan Wali Kota Padang bersama tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang di ZHM Premiere Hotel Padang pada 1 Maret 2024.
Dengan ketentuan tersebut, pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya untuk melakukan operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB.
"Selama melaksanakan aktivitas tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam edaran tersebut.
Selanjutnya, usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1445 H.
"Usaha Rumah Makan, Restoran, Kafe dan Billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," tambahnya.
Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 atau 3 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan," tambahnya. (*)
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.