Kota Padang

Kota Padang Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif dan Jadwal Pembayaran Berubah

Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan saat ditemui, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dengan ada Perda baru ini, berdampak pada perubahan sejumlah tarif pajak dan retribusi yang dikenakan pada wajib pajak.

Selain perubahan tarif, terjadi perubahan jadwal pembayaran pajak, yang semula paling lambat tanggal 20 setiap bulan, menjadi paling lambat tanggal 10 dan tanggal 15 setiap bulannya.

Dijelaskannya, perubahan tarif pajak pada Perda terbaru ini meliputi perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak hiburan, perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB).

Baca juga: Fraksi Gerindra Usul Bentuk Pansus Usut Dugaan Penyelewengan Pendapatan Pajak di Bapenda Sumbar

Selain itu, penghapusan kategori rumah kos dari objek pajak hotel serta pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Perubahan tarif pajak ini tidak begitu signifikan," katanya, Selasa (5/3/2024).

Ia menambahkan penarikan pajak sesuai Perda ini sudah mulai dilakukan, kecuali pajak reklame dan pajak air tanah dikarenakan masih proses harmonisasi peraturan walikota dengan Kemenkum HAM dan bagian Hukum Pemprov Sumbar.

Di kesempatan yang sama, Rio Mirandi, Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Padang mengatakan tarif dan pengenaannya sebenarnya turun. Namun rumusan penghitungannya berubah menjadi keseluruhan NJOP dihitung dikalikan dengan tarif pajak.

Dalam Perda baru ini, terdapat lima tarif PBB-P2 ditetapkan. Meliputi untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Milyar ditetapkan sebesar 0,2 persen.

Baca juga: Heboh Pajak Hiburan Naik, di Kota Padang Malah Turun dari 75 jadi 50 Persen

Lalu untuk NJOP diatas Rp 2 Miliar sampai Rp 3 Miliar ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 3 Miliar sampai Rp 5 Miliar ditetapkan sebesar 0,4 persen.

Selanjutnya, untuk NJOP diatas Rp 5 Miliar ditetapkan sebesar 0,5 persen dan lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,1 persen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved