Pemilu 2024

Syarat Formil Tak Lengkap, Bawaslu Solok Belum Lanjutkan Laporan Dugaan Caleg Pakai Ijazah Palsu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solok belum bisa melanjutkan laporan dugaan adanya caleg DPRD Solok maju pakai ijazah palsu di Pemilu 2024.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis. Bawaslu Solok belum bisa melanjutkan laporan dugaan adanya caleg DPRD Solok maju pakai ijazah palsu karena syarat formil belum lengkap. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solok belum bisa melanjutkan laporan dugaan adanya caleg DPRD Solok maju pakai ijazah palsu di Pemilu 2024.

Alasan tidak bisa dilanjutkan karena syarat formil laporan dari pelapor tidak lengkap.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis membenarkan terima laporan dari Lembaga Pemantau Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Daerah Provinsi Sumatra Barat (LSM LP-A1 Sumbar) terkait dugaan calon legislatif DPRD Solok berijazah palsu.

Dalam laporannya, LSM LP-A1 Sumbar melaporkan calon legislatif dari Daerah Pilih (Dapil) 2 Kabupaten Solok dari Partai Gerindra inisial BF.

Gadis mengatakan bahwa Bawaslu menerima laporan dari LSM LP-A1 Sumbar terkait dugaan calon legislatif DPRD Solok berijazah palsu.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Bertambah: 18 TPS di 12 Daerah

"Laporannya masuk di tanggal 2 Februari kemarin dan tidak bisa dilanjutkan karena syarat formil laporannya tidak lengkap," kata Gadis, Jumat (23/2/2024).

Gadis menyebutkan, dalam laporan pelapor tidak disebutkan secara pasti siapa calon legislatif atau terlapor.

"Pelapor hanya menyebutkan caleg Dapil 2 saja, sedangkan calegnya ada banyak di daerah tersebut," ujar Gadis.

Gadis menuturkan, setelah dilakukan pleno, Bawaslu telah menyurati kembali pelapor untuk melengkapi berkas laporannya.

"Tanggal 9 Februari telah dikirim surat oleh Bawaslu ke pelapor untuk melengkapi laporannya agar bisa diproses," tutur Gadis.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Melonjak di Pasar Alahan Panjang Solok Jelang Ramadhan

Gadis mengungkapkan, sejak dikirimkan surat tersebut, sampai saat ini pelapor tidak ada menindaklanjuti surat dari Bawaslu.

"Harusnya dua hari sejak diberikan surat oleh Bawaslu sudah dikirim seluruh berkas laporannya, tapi sampai saat ini belum ada," pungkas Gadis.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved