Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Bertambah: 18 TPS di 12 Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) digelar di 18 tempat pemungutan suara (TPS).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) digelar di 18 tempat pemungutan suara (TPS).

18 TPS itu tersebar di 12 kabupaten/ kota di Sumbar, yakni di Kabupaten Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi masing-masing 2 TPS.

Kemudian Kota Padang 4 TPS, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS. 

"Pelaksanaan PSU akan dilakukan secara serentak pada 24 Februari 2024," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Surya menuturkan, ketentuan pelaksanaan PSU itu sesuai dengan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Harneli Istri Gubernur Sumbar Berpotensi Gagal Raih Kursi DPR RI, Jumlah Suara Peringkat 3 di PKS

PSU, katanya dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.

Dijelaskannya, PSU di 18 TPS itu digelar lantaran ada temuan pemilih yang tidak berhak pemilih di tempat itu namun tetap memilih.   

Untuk mengantisipasi sepinya pemilih pada PSU pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. 

"Sosialisasi sudah dilakukan baik itu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk juga KPU kabupaten dan kota serta Provinsi," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/2/2024 Surya Efitrimen total PSU di Sumbar ialah 15 TPS, itu artinya ada penambahan tiga TPS yang akan menggelar PSU.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved