Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Bertambah: 18 TPS di 12 Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) digelar di 18 tempat pemungutan suara (TPS).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) digelar di 18 tempat pemungutan suara (TPS).
18 TPS itu tersebar di 12 kabupaten/ kota di Sumbar, yakni di Kabupaten Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi masing-masing 2 TPS.
Kemudian Kota Padang 4 TPS, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.
"Pelaksanaan PSU akan dilakukan secara serentak pada 24 Februari 2024," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Surya menuturkan, ketentuan pelaksanaan PSU itu sesuai dengan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Baca juga: Harneli Istri Gubernur Sumbar Berpotensi Gagal Raih Kursi DPR RI, Jumlah Suara Peringkat 3 di PKS
PSU, katanya dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
Dijelaskannya, PSU di 18 TPS itu digelar lantaran ada temuan pemilih yang tidak berhak pemilih di tempat itu namun tetap memilih.
Untuk mengantisipasi sepinya pemilih pada PSU pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Sosialisasi sudah dilakukan baik itu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk juga KPU kabupaten dan kota serta Provinsi," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2/2024 Surya Efitrimen total PSU di Sumbar ialah 15 TPS, itu artinya ada penambahan tiga TPS yang akan menggelar PSU.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.