Kasus Sodomi di Pariaman

Duda di Pariaman Sodomi Pelajar SMP, Iming-Imingi Korban Dibiayai Pendidikan sampai Kuliah

Seorang pria paruh baya diamankan Polres Pariaman setelah menyodomi pelajar SMP berjenis kelamin laki-laki dengan iming-iming biayai pendidikannya

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi sedang menanyai pelaku sodomi berinisial B (53), Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang pria paruh baya diamankan Polres Pariaman setelah menyodomi pelajar SMP berjenis kelamin laki-laki dengan iming-iming biayai pendidikannya hingga kuliah.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, pelaku tersebut berinisial B (53), berstatus duda.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggoda korban yang sedang berjalan kaki, sepulang sekolah.

Pelaku mendekati korban, menyapanya dan menawari korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.

"Karena tidak kenal, korban menolak dan mengacuhkan pelaku. Tapi pelaku tetap membujuk dan merayu korban hingga luluh," terangnya saat jumpa pers, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Curi Mesin Jahit di Gudang Sekolah karena Desakan Ekonomi, Dua Pria Dibekuk Polres Pariaman

Akhirnya korban naik ke atas motor pelaku, di perjalanan, korban diajak berputar-putar sejauh empat km oleh pelaku.

Selama diperjalanan korban diimingi oleh pelaku, bahwa biaya pendidikannya sampai kuliah akan ditanggung oleh pelaku.

Mendengar iming-iming itu, korban mulai menuruti permintaan pelaku, sehingga akhirnya korban diajak ke toko dekat kawasan parkir Nusantara Pantai Gandoriah.

"Kondisi toko itu kosong, di sana pelaku melancarkan aksinya. Dengan menyodomi korban menggunakan sunlight yang sudah ia siapkan," ujarnya.

Di sana korban digeremai dan disetubuhi di bagian dubur berulang kali.

Baca juga: Ketua PKK Agam Sambut Tim Penilai Dasawisma Tingkat Sumbar

Sepulang dari kejadian itu, korban langsung memberitahu pada pihak keluarga dan keluarga melaporkannya ke kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, pihak Polres langsung menangkap pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti.

Akibat perlakuan ini korban terancam hukuman penjara lima tahun minimal dan maksimal 15 tahun penjara.

Menurut keterangan Kapolres, diduga masih ada korban lainnya dari pelaku yang sama.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan meminta korban lainnya untuk angkat suara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved