Kasus Sodomi di Pariaman

ASN Pemkab Padang Pariaman Ditangkap karena Kasus Sodomi, Sekda Perketat Pengawasan

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudi Rilis mengaku akan melakukan pengawasan pasca penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah terseb..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pelaku sodomi yang diamankan Satreskrim Polres Pariaman berinisial H (41) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudi Rilis mengaku akan melakukan pengawasan pasca penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah tersebut dalam kasus sodomi.

Rudi mengatakan cukup prihatin atas kasus yang terjadi, mengingat perbuatan tersangka sangat amoral.

"Kami sangat terpukul dengan adanya pegawai kami yang tersangkut kasus amoral ini," jelasnya, Senin (21/11/2023).

Menindaklanjuti kasus ini, Pemkab Padang Pariaman menjadikannya sebagai pembelajaran untuk masa mendatang.

Sekaligus meningkatkan pengawasan serta evaluasi pada seluruh jajaran ASN Pemkab Padang Pariaman.

Lebih lanjut, Rudi menyebut Bupati sudah sering mengingatkan pada seluruh jajaran ASN terkait persoalan narkotika dan pelecehan ini.

"Sosialisasi dan kampanye untuk mengantisipasi kasus ini sudah runtin kami lakukan, tapi masih ditemui kejadiannya di lapangan," terangnya.

Baca juga: Baru Terima 2 Laporan Terkait Kasus ASN Sodomi Remaja di Pariaman, Polisi Imbau Korban Lain Melapor

Ia menyebut tersangka berinisial H (41) yang diamankan di Mapolres Pariaman ini, sebenarnya sudah terlihat memiliki kelainan seksual.

Hanya saja yang bersangkutan tidak pernah mengaku, sehingga akhirnya ditangkap.

"Kelompok ini sebenarnya kasat mata dan tampak, makanya selalu kami awasi dan antisipasi," jelasnya.

Ia mengaku sangat mengapresiasi tindakan pihak kepolisian atas penangkapan tersangka.

Rudi berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku.

"Ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, harus ditindak tegas," ujarnya.

Pasca adanya ketetapan hukum dalam proses pemeriksaan polisi, Rudi mengaku Pemkab akan memberi hukuman setimpal juga atas status kepegawaian tersangka.

Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi pada Senin (20/11/2023) di rumah kontrakannya di Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved