Kasus Sodomi di Pariaman

Bapak Lima Anak di Pariaman Sodomi Anak Tetangga Sendiri, Beraksi Sudah 3 Tahun

Polres Pariaman menangkap seorang bapak lima anak yang melakukan aksi sodomi terhadap tetangganya di rumah sendiri.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kapolres Pariaman melakukan jumpa pers terhadap kasus bapak Lima anak pelaku sodomi, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman menangkap seorang bapak lima anak yang melakukan aksi sodomi terhadap tetangganya di rumah sendiri.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, pelaku berinisial M (53) melakukan aksinya pada korban berjenis kelamin laki-laki sejak ia duduk di kelas enam sekolah dasar.

Aksi ini ia lakukan sampai korban duduk di bangku sekolah menengah pertama, kurang lebih tiga tahun terakhir.

"Pengakuan pelaku, M beraksi sebanyak lima kali selama tiga tahun tersebut," jelas Kapolres, Kamis (22/2/2024).

Antara M dan korbannya ini masih ada hubungan keluarga, karena korban merupakan anak dari keluarga istrinya.

Baca juga: Penumpang Pesawat Bandara Minangkabau Bercanda Soal Bom, Diturunkan dan Diinterogasi Otban

Sehingga, dalam beraksi M harus sangat hati-hati, ia memasukan korban ke dalam rumah saat kondisi rumah kosong. Aksi bejatnya ini dilakukan M di rumahnya kawasan Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Korban melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban, perlakuan berulang itu membuat korban mengalami trauma.

"Karena trauma mendalam itu baru akhirnya korban berani buka bicara pada keluarganya setelah tiga tahun dan melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

Akibat perbuatan ini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara minimal dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved