Pemilu 2024

Logistik Empat TPS yang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Padang Distribusikan H-1 Pencoblosan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS sudah tersedia.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra. KPU Kota Padang memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS sudah tersedia. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS sudah tersedia.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, sejak mencetak surat suara sudah dicetak juga untuk PSU.

Jumlahnya sebanyak 1.000 surat suara per jenis pemilu di kabupaten kota.

"Sudah tersedia surat suara," kata Riki Eka Putra, Selasa (20/2/2024)

Dijelaskannya, logistik untuk PSU akan dibagikan paling lambat H-1 ke TPS atau pada 23 Februari 2024.

Baca juga: Satu TPS di Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang Gegara Warga Agam Ikut Coblos Caleg Provinsi

Ia menambahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja pada hari PSU pada 24 Februari 2024 tetap KPPS yang lama.

Sebab masa kerja KPPS tersebut baru berakhir sehari setelah PSU dilaksanakan atau pada 25 Februari 2024.

"Sudah ada surat dari KPU RI untuk seluruh kabupaten kota yang melakukan PSU, pemungutan suara lanjutan (PSL), kalau pelaksanaannya masih dalam masa kerja KPPSnya tidak diganti," kata Riki.

Dikatakatakannya, KPPS sebenarnya bisa diganti apabila  berdasarkan penelitian PSU ditemukan data kalau ada KPPS yang tidak memenuhi syarat, sehingga harus diganti. Tetapi di empat TPS ini, KPPS yang bekerja tetap.

Diketahui, empat lokasi PSU ini diantaranya TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung.

Baca juga: Besaran Santunan bagi Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia saat Bertugas di Pemilu 2024

Di pencoblosan ulang meliputi pemilihan presiden wakil presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.

Lalu TPS 22 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji, meliputi PPWP, DPR dan DPD.

Selanjutnya TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD.

Terakhir TPS 14 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD RI. ( *)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved