Pemilu 2024
Besaran Santunan bagi Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia saat Bertugas di Pemilu 2024
KPU dan Banwaslu menyediakan dana sebagai santunan bagi petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyediakan dana sebagai santunan bagi petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.
Penyaluran santunan ini nantinya diproses secara bertahap setelah melengkapi berkas yang ditentukan.
"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir dari Tribunnews.com Selasa (20/2/2024).
Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ungkap besaran dari santunan yang akan diterima.
"Besaran sebagaimana dasar hukum standar bea masukan lainnya dari Kementerian Keuangan nomor S715 tahun 2022," ungkapnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca juga: 6 Caleg DPRD Padang 2024 Dapil 3 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
Kemudian santunan pemakaman Rp 10.000.000.
Lalu santunan untuk yang cacat permanen Rp 16.500.000 per orang
Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang dan luka sedang Rp 8.250.000
"Itu yang menjadi catatan kita bersama, dan saat ini sedang dilakukan proses oleh Bawaslu," tutupnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.