Pemilu 2024

Besaran Santunan bagi Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia saat Bertugas di Pemilu 2024

KPU dan Banwaslu menyediakan dana sebagai santunan bagi petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU dan Banwaslu menyediakan dana sebagai santunan bagi petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyediakan dana sebagai santunan bagi petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

Penyaluran santunan ini nantinya diproses secara bertahap setelah melengkapi berkas yang ditentukan.

"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir dari Tribunnews.com Selasa (20/2/2024).

Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ungkap besaran dari santunan yang akan diterima. 

"Besaran sebagaimana dasar hukum standar bea masukan lainnya dari Kementerian Keuangan nomor S715 tahun 2022," ungkapnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: 6 Caleg DPRD Padang 2024 Dapil 3 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.

Kemudian santunan pemakaman Rp 10.000.000. 

Lalu santunan untuk yang cacat permanen Rp 16.500.000 per orang

Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang dan luka sedang Rp 8.250.000

"Itu yang menjadi catatan kita bersama, dan saat ini sedang dilakukan proses oleh Bawaslu," tutupnya.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved