Pemilu 2024

Satu TPS di Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang Gegara Warga Agam Ikut Coblos Caleg Provinsi

KPU Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08 Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Pasaman Barat. KPU Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08 Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

PSU itu khusus untuk calon DPRD Provinsi karena ada kesalahan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam memberikan hak suaranya. Rencananya PSU itu dijadwalkan pada 24 Februari mendatang.

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin didampingi Komisioner KPU Syarif Hidayatullah mengatakan pemungutan suara ulang itu dilakukan menindaklanjuti temuan dari pengawas di TPS tersebut.

Temuan terkait pemilih tambahan yang memilih DPRD provinsi padahal pemilih itu berasal dari kabupaten lain yang berbeda daerah pemilihan.

"Berdasarkan rekomendasi pengawas itulah diadakan pemungutan suara ulang," katanya di Simpang Empat, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Empat TPS di Padang Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

Syarif Hidayatullah menambahkan bahwa pemilih itu sempat melakukan pencoblosan untuk calon DPRD provinsi padahal ia tidak berhak karena hanya pemilih tambahan. Ia hanya bisa memilih untuk calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD," katanya.

“Di TPS itu ada sekitar 158 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar membenarkan ada satu TPS di daerah itu yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni pada TPS 08 Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Menurutnya pemungutan suara ulang itu dilakukan karena ada seorang pemilih dari luar kabupaten yakni dari Kabupaten Agam yang memilih di Pasaman Barat.

Pemilih menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni surat suara calon presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi.

Baca juga: 6 Caleg DPRD Padang 2024 Dapil 3 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU

“Seharusnya pemilih itu hanya mencoblos surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan surat suara DPD karena untuk provinsi antara Agam dengan Pasaman Barat beda daerah pemilihannya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved