Pemilu 2024
Penjelasan Metode Sainte Lague, Cara Konversi Suara untuk Tentukan Kemenangan Caleg
Metode Sainte Lague digunakan untuk proses konversi suara calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD.
TRIBUNPADANG.COM - Metode Sainte Lague digunakan untuk proses konversi suara calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD.
Metode ini telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan akan kembali dipakai dalam Pemilu 2024 kali ini.
Sementara sebelumnya, dari pemilu pertama hingga 2014 pembagian kursi menggunakan sistem kuota.
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan metode penghitungan Sainte Lague telah tertuang dalam Pasal 415 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen nantinya dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Baca juga: 2 Hari Pasca Pemilu, KPU Bukittinggi Belum Temukan Petugas Bermasalah dan Potensi PSU
Sedangkan penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota langsung dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Hal ini dikarenakan pemilu DPRD tidak punya ambang batas parlemen.
"Kalau pemilu DPR, konversi suara menjadi kursi dilakukan hanya bagi partai politik yang lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen," ujar Titi dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (16/2/2024).
"Sedangkan untuk pemilu DPRD tidak ada ambang batas parlemen, sehingga semua partai politik peserta pemilu DPRD diikutkan dalam konversi suara menjadi kursi," sambungnya.
Lantas bagaimana proses konversi suara menggunakan metode Sainte Lague?
Baca juga: Bawaslu Pariaman Temukan Sejumlah Pelanggaran Sejak Masa Tenang hingga Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Sebagai informasi, jumlah perolehan suara sah partai politik merupakan penjumlahan dari hasil coblosan tanda gambar partai dan caleg. Setelah suara sah didapatkan, lalu jumlah tersebut dibagi dengan bilangan ganjil 1; 3; 5; 7; dan seterusnya.
Ambil contoh partai politik (parpol) mendapatkan jumlah suara sebanyak 100 ribu, angka itu dibagi dengan angka satu.
Lalu kemudian angka 100 ribu itu dibagi lagi dengan angka tiga dan seterusnya sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).
"Itu dilakukan pada setiap parpol. Jadi bukan gabungan. Jadi kalau di DPR itu ada yang lolos ambang batas 9 maka itu dilakukan terhadap masing-masing 9 parpol," jelas Titi.
Baca juga: Tindak Lanjut Rencana Implementasi Panggilan Darurat 112, Diskominfo Sijunjung Gelar Bimtek
Lalu setelah masing-masing parpol sudah diketahui memperoleh berapa jumlah kursi, kini dilanjutkan dengan menentukan siapa calon yang mendapatkan kursi itu.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.