Pemilu 2024
LINK Live Quick Count Pilpres 2024 dari Lembaga Survei Terdaftar di KPU, Ada dari Litbang Kompas
Ingin mengetahui hasil quick count dari Pilpres 2024 dapat disaksikan lewat Litbang Kompas. Hasil Quick Count Pilpres 2024 untuk 3 pasangan calon pre
Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.
Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:
Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU
Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil
Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang
Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama
Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Surat suara yang dihitung terlebih dahulu
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.
Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.
Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.
”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).
Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.
Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.
Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.
Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:
Presiden dan Wakil Presiden
DPR
DPD
DPRD Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.