Pemilu 2024

LINK Live Quick Count Pilpres 2024 dari Lembaga Survei Terdaftar di KPU, Ada dari Litbang Kompas

Ingin mengetahui hasil quick count dari Pilpres 2024 dapat disaksikan lewat Litbang Kompas. Hasil Quick Count Pilpres 2024 untuk 3 pasangan calon pre

Editor: Mona Triana
Grafis TribunKaltim.co/canva
Ilustrasi - 81 lembaga survei resmi terdaftar KPU untuk quick count Pilpres 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Ingin mengetahui hasil quick count dari Pilpres 2024 dapat disaksikan lewat Litbang Kompas.

Hasil Quick Count Pilpres 2024 untuk 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilihat dua jam setelah penghitungan suara di TPS.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini Rabu 14 Februari 2024.

TPS dibuka untuk pencoblosan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Berikut ini Link Hasil Quick Count Pilpres 2024 :

Link Quick Count Litbang Kompas

Litbang Kompas menjadi salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil Quick Count.

Baca juga: Ini Perbedaan Quick Count dan Real Count serta 81 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU

Selain Litbang Kompas, ini link Quick Count Pilpres 2024 lainnya. 

Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024:

1. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm

2. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_

3. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI

4. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO

5. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6

6. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6

7. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx

8. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Perlu diketahui, quick count berbeda dengan real count.

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

Presiden dan Wakil Presiden

DPR

DPD

DPRD Provinsi

DPRD Kabupaten/Kota. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved