Pemilu 2024

Ini Perbedaan Quick Count dan Real Count serta 81 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU

Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara. Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah meto

Editor: Mona Triana
Grafis TribunKaltim.co/canva
Ilustrasi - 81 lembaga survei resmi terdaftar KPU untuk quick count Pilpres 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara.

Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil pemilihan yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga non-pemerintah secara independen. 

Metode ini didasarkan pada pengambilan sampel dari sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dipilih secara acak untuk dihitung hasil suaranya. 

Quick count bertujuan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari badan pemilihan.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan quick count:

Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

1. Pemilihan Sampel: Lembaga yang melakukan quick count memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel perhitungan.

2. Penghitungan Cepat: Setelah TPS sampel dipilih, mereka melakukan penghitungan cepat berdasarkan hasil suara yang diumumkan oleh saksi di TPS tersebut.

3. Analisis dan Proyeksi: Hasil dari penghitungan cepat tersebut kemudian dianalisis dan diproyeksikan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan.

4. Publikasi: Hasil quick count biasanya dipublikasikan untuk informasi publik, meskipun mereka bukan hasil resmi dan hanya bersifat perkiraan.

Quick Count sering digunakan sebagai alat untuk mengawasi integritas pemilihan dan mencegah potensi kecurangan. 

Namun, hasil quick count tidak bersifat resmi dan tidak menggantikan hasil resmi yang diumumkan oleh badan pemilihan setelah proses perhitungan yang lengkap.

Sedangkan Real Count merupakan penghitungan resmi suara yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu. Di Indonesia, Real Count dilakukan oleh KPU.

Real Count KPU adalah proses resmi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setelah pemilihan umum berlangsung. 

Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi, Istri dan Keluarga Nyoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang

Dalam Real Count KPU, semua suara yang sah yang diberikan oleh pemilih dihitung secara teliti dan transparan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke tingkat nasional.

Hasil Real Count KPU menjadi hasil resmi pemilihan umum yang diumumkan oleh KPU setelah proses perhitungan selesai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved