Pemilu 2024

Sanksi Pidana dan Denda bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

Sejumlah sanksi pidana hingga denda menanti bagi pihak yang melakukan pelanggaran saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Sejumlah sanksi pidana hingga denda menanti bagi pihak yang melakukan pelanggaran saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah sanksi pidana hingga denda menanti bagi pihak yang melakukan pelanggaran saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Jadwal masa tenang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Selama masa tenang Pemilu terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.

Apabila terdapat pelanggaran atas larangan yang telah ditentukan, maka pelaku akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

Baca juga: Miko Kamal Jadi Pembina Upacara di SMKN 8 Padang, Ulas Kisah Masyhur Baju Besi Ali Bin Thalib

Sanksi Pelanggaran saat Masa Tenang

Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sementara pada Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Larangan saat Masa Tenang Pemilu

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Memilih Pasangan Calon;
  3. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Baca juga: KPU Padang Tuntaskan Distribusi Logistik Pemilu 2024 H-1 Pencoblosan, Total 2.681 TPS

Selain itu, pada masa tenang Pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved