Bawaslu Padang dan Personel Gabungan Copot APK yang Masih Terpasang saat Masa Tenang Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama personel gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama personel gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (11/2/2024).
Pantauan TribunPadang.com, sekira pukul 10.00 WIB personel gabungan mencopot APK yang masih terpajang di pinggir Jalan M. Thamrin Alang Laweh.
Dalam penertiban, personel gabungan juga membawa mobil crane untuk mencopot baliho-baliho berukuran besar.
Baliho yang dicopot kemudian dimasukkan ke mobil bak terbuka DInas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain jajaran Bawaslu Padang, personel yang turut menertibkan APK ialah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Kesbangpol. Sementara itu, dalam penertiban APK, TNI dan Polri melakukan pengamanan.
Baca juga: Bawaslu Pasaman Barat Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Anti Politik Uang
Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda mengatakan, dalam penertiban APK hari ini di Kota Padang terbagi dalam tiga tim. Ketiga tim tersebut menertibkan APK di ruas jalan yang berbeda.
Tim A, ujarnya bergerak melewati Mato Aia - Seberang Padang - By Pass Teluk Bayur - Cengkeh - Lubuk Kilangan - Pauh - Pasar Ambacang - Anduring - Simpang Haru - Sawahan - Lubuk Begalung.
Lalu Tim B bergerak melewati Alang Laweh - Belakang Tangsi - Jalan Samudera Taplau - Veteran - RTH Imam Bonjol - lalu di jalan-jalan utama.
Kemudian, Tim C bergerak melewati Jalan Jendral Sudirman - Khatib Sulaiman - Ulak Karang - Tabing - Lubuk Buaya - Jembatan Layang - By Pass - By Pass Lubuk Minturun - By Pass Kuranji.
Baca juga: Waspadai Pelanggaran Politik Uang, Bawaslu Kota Solok Upayakan Penguatan Pengawasan
Eris Nanda mengatakan, sampah-sampah APK yang ditertibkan selanjutnya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kota Padang.
"Berbeda dengan penertiban alat peraga sementara, penertiban dilakukan dengan baik-baik, artinya bisa digunakan lagi. Nah kalau penertiban ini akan dibersihkan semuanya, APK dimusnahkan karena tidak boleh dipasang kembali, tinggal kayunya silahkan nanti digunakan warga," kata Eris Nanda.
Untuk diketahui, mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) ialah masa tenang pemilu 2024. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Dengan berakhirnya masa kampanye, pada masa tenang semua APK tidak diizinkan lagi terpasang.
Selain itu, peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melalukan kampanye.
Baca juga: Nihil Pelanggaran Selama Kampanye, Bawaslu Kota Solok Fokus Awasi Masa Tenang Kampanye
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah mengeluarkan instruksi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu 2024.
Jajaran Bawaslu seluruh provinsi, kabupaten/ kota hingga ke tingkat terendah diinstruksikan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang, termasuk penertiban APK dan bahan kampanye lainnya. (*)
| Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Bikin Penanganan Pelanggaran Pilkada Lebih Cepat dan Jelas |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Hapus Anggapan Bawaslu ‘Tak Bekerja’ |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum |
|
|---|
| Cara Download FF Beta Testing APK Free Fire yang Aman dan Legal untuk Pengguna Android |
|
|---|
| Bawaslu Padang Terima 13 Laporan Dugaan Pelanggaran selama Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu-bersama-personel-gabungan.jpg)