Retribusi Faskes Bukittinggi
Sesuai Perda Baru, Pendaftaran Berobat di Bukittinggi Dikenai Rp50 Ribu bagi Pasien Non BPJS
Masyarakat Kota Bukittinggi yang non-BPJS ketika berobat dikenakan pembayaran sebesar Rp50 ribu sebagaimana diatur dalam Perda yang baru.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Masyarakat Kota Bukittinggi yang non-BPJS ketika berobat dikenakan pembayaran sebesar Rp50 ribu sebagaimana diatur dalam Perda yang baru.
Hal itu disampaikan Sekda Bukittinggi Martias Wanto merespons viralnya postingan yang memperlihatkan keluhan masyarakat di Kota Bukittinggi terkait adanya retribusi pelayanan di fasilitas kesehatan viral di media sosial.
Pada postingan tersebut masyarakat mengeluh adanya pembayaran tarif bagi peserta non-BPJS sebesar Rp. 50 ribu.
Salah seorang warga berinisial D mengatakan kepada TribunPadang.com, dua minggu lalu anaknya membawa temannya untuk berobat, namun ditolak pihak Puskesmas karena BPJS tidak aktif.
"Kalau ingin tetap berobat, maka harus membayar Rp. 50 ribu, dulu kalau tidak ada kartu BPJS bisa pakai kartu berobat biasa," katanya.
Baca juga: Masa Jabatan Terpangkas Gubernur Sumbar-Wako Bukittinggi Ajukan Gugatan ke MK, Ada 11 Kepala Daerah
Sekda Bukittinggi, Martias Wanto membenarkan terkait adanya biaya bagi masyarakat yang non-BPJS ketika berobat. Ia menyebutkan hal itu sudah tertuang dalam Perda.
"Betul secara Umum dimuatkan bahwa tarif Retribusi Layanan kesehatan di Puskesmas sebesar Rp50 ribu. Memang ada Perda Baru di Kota Bukittinggi, Perda No . 08 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya, Selasa (30/1/2024).
"Perda tersebut mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah, yang salah satunya adalah Retribusi Layanan Umum dan salah satu rinciannya adalah Layanan Kesehatan," sambungnya.
Martias menyebutkan sudah ada beberapa kasus yang terjadi seperti ini, namun masyarakat masih bisa berobat secara gratis.
"Yaitu dengan catatan membawa Kartu BPJS yang sudah mati tersebut dilampirkan Kartu Keluarga dan pada saat itu akan diproses secara langsung sehingga proses berobat gratisnya tidak akan mengalami gangguan," jelasnya.
Baca juga: Daftar Caleg DPRD Kota Pekalongan 2024 dari PAN Lengkap Dapil 1 hingga 4
Namun, menurut Martias, sejak tahun 2023 Kota Bukittinggi telah memenuhi jumlah minimum kuota yang dipersyaratkan oleh BPJS untuk mencapai UHC ( Universal Healt Coberage ), dimana seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang memiliki KK Bukittinggi sudah dibebaskan dari biaya berobat di semua fasilitas kesehatan yang diawali dari Puskesmas.
"Namun begitu masuk tahun 2024, ada beberapa Peserta BPJS Mandiri yang sudah berakhir masa kepesertaannya tidak lagi memperpanjang dan mereka tidak melaporkannya ke petugas kesehatan atau sosial, ketika dia datang berobat ternyata kartu BPJS nya sudah mati dan tidak diperpanjangnya, inilah kasus yang muncul selama tahun 2024 ini," katanya.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu cemas, karena kalau memang tidak diperpanjang secara mandiri, Walikota sudah menginstruksikan agar kepersertaannya sebagai anggota BPJS yang tadinya mandiri dialihkan ke kuota yang disediakan Pemko dengan cara melaporkannya ke perangkat daerah.
"Walaupun demikian, kita berharap kepada masyarakat yang tergolong mampu dan ikut BPJS secara mandiri, tetaplah lanjutkan secara Mandiri. Karena masih banyak warga kita yang perlu dibantu dengan dana Pemerintah ini," ungkapnya.
"Kalau ada terjadi kesalahan informasi dari petugas kami di Puskesmas dan jajarannya, mohon maaf karena ini merupakan modus baru yang ditemui," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.