Pemilu 2024

KPU Solok Mulai Sortir dan Lipat 1,4 Juta Surat Suara, Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai menyortir surat suara untuk Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Proses pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai menyortir surat suara untuk Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.

Penyortiran dilakukan di Gudang Logistik Pemilu Kabupaten Solok di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan proses pelipatan surat suara melibatkan 208 warga.

"208 warga ini adalah pihak yang telah melalui serangkaian seleksi," katanya, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: KPU Solok Selatan Mulai Rekrutmen Petugas KPPS Hari Ini, Dibutuhkan 4.193 untuk 599 TPS

Qomar menuturkan, proses pelipatan surat suara dijadwalkan selama 10 hari.

"Kita sudah mulai dari tanggal 10 dan berakhir tanggal 19 Januari nanti," ujar Qomar.

Qomar menyebutkan bahwa ada sebanyak 1.467.870 surat suara yang akan dilipat.

"Jumlah itu berdasarkan DPT sebanyak 287.151 ditambah dua persen cadangan dikali lima jenis surat suara," sebut Qomar.

Baca juga: Hari Pertama, KPU Solok Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye, Jika Langgar Ditindak

Labih lanjut, Qomar menyebutkan saat ini jumlah surat suara telah mencukupi untuk kebutuhan seluruh wilayah di Kabupaten Solok.

"Sejauh ini sudah mencukupi, namun jika ada kekurangan nanti akan kita laporkan kepada KPU Provinsi," ungkap Qomar.

Qomar berharap proses pelipatan surat suara dapat lebih cepat dari tanggal yang telah dijadwalkan.

"Semoga pelipatan dapat berjalan lebih cepat, agar bisa segera didistribusikan," pungkas Qomar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved