Berita Populer
POPULER SUMBAR: Istri Bunuh Suami Pakai Racun di Pasbar dan TPA Payakumbuh Belum Bisa Digunakan
Sesosok mayat yang ditemukan warga di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, di Pasaman Barat.
TRIBUNPADANG.COM – Simak berita populer menarik terbaru yang disajikan TribunPadang.com dalam 24 jam.
Ada berita tentang penemuan mayat seorang pria di bawah rumput kandang kambing di Pasaman Barat yang gegerkan warga sekitar. Ternyata mayat tersebut adalah Sumarno (48) yang dibunuh oleh istrinya sendiri dengan cara diracun.
Selanjutnya ada berita tentang kabar terbaru dari TPA Payakumbuh yang ternyata masih belum bisa digunakan untuk menampung sampah. Sebagaimana diketahui, TPA Air Dingin Padang menerima sampah dari Payakumbuh dan Bukittinggi sejak 29 Desember 2023 gegara TPA Payakumbuh longsor.
Baca berita selengkapnya berikut ini:
1. Mayat Ditemukan di Dekat Kandang Kambing di Pasaman Barat Dibunuh Istri Sendiri
Sesosok mayat yang ditemukan warga di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berjenis kelamin laki-laki dan diketahui tewas karena dibunuh oleh istrinya sendiri.
Korban bernama Sumarno (48) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban yang berada di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (7/1/2024) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan, penemuan mayat ini berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian kehilangan keluarganya tersebut kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarajo dan masyarakat lainnya.
"Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan,” ujarnya.
Bahkan masyarakat juga telah menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama Reni (47), akan tetapi ia mengatakan bahwa suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.
"Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban, saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban di dalam rumahnya," ucap Kapolres.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Membusuk Ditemukan di Bawah Tumpukan Rumput Makan Kambing di Pasaman Barat
Kemudian, dari keterangan istri korban tersebut muncul kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat setempat yang bahkan semakin menguat saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada di samping kanan rumah korban.
Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut. Di sana warga membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing milik korban.
"Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman," jelasnya.
Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan racun rumput yang dimasukkan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkapnya.
Ia kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi mendalam terkait penyebab kematian korban,” pungkasnya.
Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. TPA Payakumbuh Belum Bisa Digunakan, Perbaikan Sudah Masuk Tahap Kajian Khusus
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Payakumbuh yang sebelumnya ditutup karena longsor sudah masuk dalam tahap kajian khusus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Desmon Korina saat dikonfirmasi.
"Kita sudah melaporkannya ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti dan kabarnya sudah masuk dalam kajian khusus," katanya, Senin (8/1/2024).
Ia mengungkapkan untuk masalah teknis dan apa yang akan dilakukan tergantung dari dinas yang bersangkutan.
"Dalam hal ini yaitu pihak dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar," katanya.
Menurut Desmon pihaknya hanya bisa menunggu dan berharap agar TPA bisa segera diperbaiki.
"Kita sifatnya hanya menunggu, semoga bisa segera dikerjakan dan diperbaiki agar penumpukan sampah bisa segera diatasi," pungkasnya.
Baca juga: TPA Air Dingin Padang Telah Tampung 1.253 Ton Sampah dari Bukittinggi dan Payakumbuh

Sampah Menumpuk di Jalan
Akibat longsornya tanah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah berserakan dan menumpuk di sejumlah titik di Kota Payakumbuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Payakumbuh, Desmon Korina mengatakan, selain karena imbas dari tutupnya TPA, penumpukan terjadi karena proses pembersihan lebih lama dari biasanya.
Ia mengungkapkan karena menumpang ke TPA Padang mengakibatkan jarak dan waktu tempuh menyebabkan armada terlambat.
"Biasanya kita bisa mengangkut sampah itu dua kali sehari, tapi karena TPA tutup dan kita menumpang ke Padang, jadi prosesnya lebih lama dan memakan waktu," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya, terbatasnya jumlah armada juga menjadi salah satu terlambatnya proses pembersihan sampah.
"Saat ini kita juga sudah menyewa armada untuk membantu agar proses pembersihan sampah bisa cepat dan tidak menumpuk," jelasnya.
Selain itu, kata Desmon, Walikota juga menginstruksikan seluruh jajaran dari tingkat kecamatan hingga kelurahan beserta masyarakat untuk membantu mengelola sampah.
Desmon juga terus menghimbau agar masyarakat bisa mengelola sampah secara mandiri, terutama sampah yang bisa dikelola menjadi pupuk atau yang lainnya.
Pemko Batasi Sampah dari Bukittinggi dan Payakumbuh
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyebut hanya bisa menampung sampah-sampah dari Bukittinggi dan Payakumbuh selama 60 hari.
Diketahui, sampah-sampah asal kedua daerah tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin karena TPA Regional Payakumpul mengalami longsor.
Dari data DLH Padang, TPA Air Dingin telah menerima sampah dari Bukittinggi sejak 23 Desember 2023, sementara Payakumbuh sejak 29 Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan pihaknya membatasi 100 ton sampah sehari dari kedua daerah tersebut dan maksimal 60 hari saja.
Baca juga: DLH Padang Batasi Sampah dari Bukittinggi dan Payakumbuh 100 Ton Per Hari, Selama 60 Hari
"Kita membatasi sehari itu 100 ton untuk kedua daerah dan paling lama 60 hari," ujar Fadelan Fitra Masta, Jumat (5/1/2024).
Dijelaskannya, 100 ton sampah per hari dari dua daerah tersebut sama dengan 15 persen sampah Kota Padang.
Lanjutnya, 15 persen atau 100 ton dikalikan 60 hari sama dengan 6000 ton. Artinya TPA Air Dingin hanya menampung 6.000 ton sampah dari kedua daerah tersebut
Jika dibandingkan dengan sampah Padang yang jumlahnya rata-rata 640 Ton per hari, maka total sampah dari kedua daerah tersebut hanya sembilan hari sampah Kota Padang.
"Bukittinggi dan Payakumbuh hanya menyumbang sampah selama 9 hari," ujarnya.
Ia memastikan kapasitas TPA Air Dingin Padang masih mampu menampung sampah kedua daerah tersebut selama 60 hari. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
POPULER PADANG: Dua Warung Makan Terbakar di Lubeg dan Rencana Pembangunan SMA Negeri di Luki |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: Prosesi Tabuik Piaman 2024 Selesai dan Sistem Buka Tutup Jalan Lembah Anai |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Rumah Hanyut saat Banjir dan Truk Terperosok ke Jurang di Sitinjau Lauik |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: 10 Orang HIlang saat Banjir di Pessel dan Harimau Mangsa Ternak Warga di Agam |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Tarekat Naqsabandiyah Puasa Mulai 9 Maret dan Kabar Renovasi Stadion Haji Agus Salim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.