Berita Populer

POPULER PADANG: KPU Sampaikan Batas Laporan Dana Kampanye dan Kata Pelatih PSIM Usai Curi Poin

KPU Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, 14 hari menjelang kampanye rapat umum, Partai Politik (Parpol) wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (

Editor: Rahmadi
KPU Sumbar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Simak berita populer Padang yang tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Diantaranya ada pengumuman KPU tentang batas waktu menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) yang berakhir pada 7 Januari 2024. Selanjutnya ada komenar pelatih PSIM Yogyakarta usai berhasil curi poin di kandang Semen Padang FC.

Baca selengkapnya berikut ini:

1. Hari Ini Batas Akhir Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Sumbar Wanti-Wanti Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, 14 hari menjelang kampanye rapat umum, Partai Politik (Parpol) wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, batas akhir penyerahan LADK itu hari ini, Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB.

"KPU Sumbar berharap seluruh peserta Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk DPD agar mematuhi jadwal penyerahan LADK tersebut sehingga tidak mendapat konsekuensi hukum bagi yang tidak menyerahkan LADK," ujar Ory Sativa.

Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasi Pemilu 2024 ke Kelompok Disabilitas, Juga ada Simulasi Pencoblosan

Kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Partai Politik yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Ory Sativa menuturkan, berdasarkan ketentuan PKPU pasal 51 no 18 tahun 2023 tentang pelaporan dana kampanye, menyerahkan LADK merupakan kewajiban bagi Parpol dan DPD sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Ia menuturkan, KPU juga akan memberikan kesempatan perbaikan, seandainya muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan.

"Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat 12 Januari 2024 seluruh partai politik dan DPD sudah menyelesaikan laporannya dan 13 Januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik," pungkasnya. 

1. Curi 1 Poin dari Kandang Semen Padang FC, PSIM Yogyakarta Akui Pertandingan Berlangsung Ketat

PSIM Yogyakarta bersyukur bisa mencuri poin dari kandang Semen Padang FC dengan skor 1-1 dalam babak 12 besar Liga 2 2023/2024.

Laga yang berlangsung pada Sabtu (6/1/2024) ini membuat kedua belah pihak harus puas berbagi poin di Stadion H. Agus Salim Padang.

Kas Hartadi, Pelatih kepala PSIM Jogja mengucapkan terima kasih atas kerja keras anak asuhnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved