Kota Pariaman

Petugas Damkar Kota Pariaman Kesulitan Mencari Sumber Air di Lokasi Rawan Kebakaran

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman masih terkendala sumber air dalam bertugas, terutama di lokasi rawan kebakaran.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Fungsional analis kebakaran ahli muda Pol PP Damkar Kota Pariaman Hendra. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman masih terkendala sumber air dalam bertugas, terutama di lokasi rawan kebakaran.

Fungsional Analis Kebakaran Ahli Muda Pol PP Damkar Kota Pariaman Hendra, mengatakan, pihaknya hingga saat ini hanya bisa mendapat pasokan air dari sungai.

"Sekarang sumber air kita masih dari sungai pasak dan Batang Santok," ujarnya, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Damkar Catat 46 Peristiwa Kebakaran di Pariaman Sepanjang 2023, Didominasi Akibat Korsleting Listrik

Menurutnya perlu adanya tandon air untuk mempermudah tugas di lokasi rawan kebakaran.

Sekarang tandon air di tempat rawan hanya terdapat di Pasar Pariaman.

"Kami masih butuh tambahan tandon air lagi, agar mempermudah kinerja di lapangan," tuturnya.

Baca juga: Gudang Rongsokan dan Rumah Terbakar di Padang, Damkar Kerahkan 8 Mobil Pemadam

Diberitakan sebelumnya, Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman mencatat 46 peristiwa kebakaran terjadi di daerah tersebut sepanjang 2023.

Jumlah ini menurut Fungsional analis kebakaran ahli muda Pol PP Damkar Kota Pariaman Hendra mengalami penurunan dari 2022.

"Di tahun 2022 ada 89 kebakaran, jadi ada penurunan sebanyak 43 kebakaran tahun ini," ujarnya.

Ia menyebut penyebab kasus kebakaran tahun 2023 didominasi korsleting arus listrik dan sisa pembakaran.

Penyebab kebakaran dari sisa pembakaran itu disebabkan oleh kelalaian warga yang tidak mengawasi pembakaran.

Sementara, total kerugian yang tercatat oleh pihaknya akibat kebakaran ini mencapai miliaran rupiah.

Ia menyampaikan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak PLN agar menyosialisasikan kepada warga agar memeriksa instalasi listrik minimal lima tahun sekali serta memadamkan atau memutus arus listrik ketika saat tidak digunakan.

Pihaknya juga menyosialisasikan terkait penyebab kebakaran kepada warga serta pelajar di Pariaman guna mengantisipasi kebakaran di daerah itu. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved