Kota Pariaman

Sertifikat Ribuan Meter Tanah di Desa Rawang Pariaman Dipalsukan, Kepala Desa Tempuh Jalur Hukum

Melalui kesepakatan perangkat desa, ninik mamak dan tokoh masyarakat, Kepala Desa Rawang, Pariaman Tengah Kota Pariaman, tempuh jalur hukum terkait ..

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kepala Desa Rawang, Pariaman, Sukri Hariadi Can, saat ditemui, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Melalui kesepakatan perangkat desa, ninik mamak dan tokoh masyarakat, Kepala Desa Rawang, Pariaman Tengah Kota Pariaman, tempuh jalur hukum terkait pemalsuan tanda tangan surat tanah.

Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can mengatakan, laporan sudah masuk ke pihak Polres Pariaman atas dugaan pemalsuan tanda tangan, Desember 2023.

Ia menyebut pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah ini diketahui setelah adanya pengajuan sertifikat ke pihak BPN Kota Pariaman oleh terlapor.

"Jadi, saat proses persyaratan pengajuan sertifikat, pihak BPN curiga dan memberitahu perangkat Desa Rawang. Di sanalah diketahui adanya pemalsuan," ujarnya ditemui, Rabu (27/12/2023).

Padahal ia bersama beberapa nama yang menandatangani surat tersebut tidak pernah menandatanganinya.

Selain tanda tangan, kop surat, nomor surat dan surat bersegel bukti kepemilikan juga menurutnya palsu.

"Soalnya ada nama yang orangnya sudah meninggal satu tahun lalu dan nama kepala desa yang tidak pernah menjabat sebagai kepala desa Rawang," ujarnya.

Baca juga: Abrasi Berkepanjangan Mengikis Pantai, Nelayan di Padang Pariaman Kesulitan Labuhkan Biduk

Mengetahuinya, Sukri bersama tokoh masyarakat dan ninik mamak langsung melakukan pertemuan dan muncul kesepakatan untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, Sukri melaporkan satu orang diduga pelaku pemalsuan tanda tangan berinisial EGP (36) warga Jawi-Jawi Pariaman Tengah.

Total pengajuan sertifikat yang tandatangannya dipalsukan tersebut ada sebanyak tiga berkas, dengan total luas tanah 5.000 meter.

"Jadi kami tidak ingin marwah desa tercoreng oleh perlakukan yang bersangkutan, oleh sebab itu kami tempuh jalur hukum," jelasnya.

Meski belum mengetahui lokasi pasti tanah yang akan disertifikatkan oleh terlapor, ia memperkirakan nominal tanah seluas itu seharga Rp5 miliar.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, laporan memang sudah diterima oleh pihaknya tanggal 11 Desember 2023.

Saat ini proses laporan masih dalam tahap Lidik dan melakukan pemanggilan pada saksi dan terlapor.

"Selanjutnya akan kita lakukan gelar perkara, tapi tentu harus lengkap dulu semuanya," jelas Arvi.

Arvi menilai kasus pemalsuan ini kemungkinan juga akan dilakukan tes forensik untuk memastikan tandatangan yang dibubuhkan dalam surat tersebut, asli atau tidak.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved