Korupsi Pasar Atas
Kejari Bukittinggi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Atas, Langsung Ditahan
Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan enam orang terduga pelaku korupsi pembangunan Pasar Atas sebagai tersangka, Senin (11/12/2023). Jaksa Penyid..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan enam orang terduga pelaku korupsi pembangunan Pasar Atas sebagai tersangka, Senin (11/12/2023).
Plh. Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Ferik Demiral mengatakan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bukittinggi telah menyerahkan enam orang tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi.
"Kita menetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Desember 2023 dengan alasan dan pertimbangan, yaitu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, dikhawatirkan akan melarikan diri, dan untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan," jelas Ferik.
Ferik menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu enam orang tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari RSAM dan dinyatakan sehat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi untuk dititipkan dan ditahan di rumah tahanan negara di Lapas kelas II A Bukittinggi," katanya.
Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020.
Selain itu juga soal kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Baca juga: Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Menghilang, Kejari Ancam DPO
Enam orang yang ditetapkan tersangka yaitu;
1. AL, 47 tahun, PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021.
2. HR, 58 thn, jabatan saat terjadinya tindak pidana: PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari - Agustus 2021.
3. RY, 46 tahun, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September – Desember 2020.
4. RO, 32 tahun, Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020.
5. JF, 41 tahun, swasta (Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri).
6. SH, Swasta, Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020 – 2021.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.