Korupsi Pasar Atas

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Bertambah, Kini Berjumlah 9 Orang

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan gedung Pasar Atas Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat kembali memunculkan tersangka ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Kejari Bukittinggi
KORUPSI PASAR ATAS BUKITTINGGI: Kedua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Bukittinggi, Selasa (4/3/2025). Kedua tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan gedung Pasar Atas Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat kembali memunculkan tersangka baru.

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menahan dua tersangka baru yang merugikan negara senilai Rp 811 juta.

"Dua orang tersangka baru ini berinisial I yang berstatus swasta dan J berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, Rabu (5/3/2025).

"Terhadap keduanya telah dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum dan dilakukan penahanan," sambungnya.

Saldi mengatakan keduanya ditahan pada hari Selasa (4/3/2025) kemarin dan dititipkan sementara di Lapas Bukittinggi untuk menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.

"Peran kedua tersangka sama, dari hasil penyelidikan berkas tahap dua terafiliasi ke pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," katanya.

Saldi mengungkapkan penasehat umum dari tersangka sempat meminta penangguhan penahanan namun belum bisa dikabulkan dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari.

Baca juga: Didemo Warga Terkait Kasus Korupsi Pasar Atas, Kejari Bukittinggi Tegaskan Lanjutkan Penyelidikan

Kasus korupsi ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Sementara itu, pada tahun 2023 lalu, Kejari Bukittinggi sudah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh orang tersangka atas nama AL, HR, RY, masing-masing berstatus ASN serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa.

"Enam orang sudah disidangkan dengan dua terdakwa telah menerima putusan. Sementara satu orang atas nama Yaser Yatim berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Pidsus, Dasmer Saragih.

Sementara itu, dua orang yang baru saja ditahan baru diumumkan dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2024, hingga total tersangka pada kasus tipikor pengelolaan Pasar Atas berjumlah sembilan orang.

"Kami tidak bisa memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka. Semua akan dilihat juga dari fakta persidangan nantinya," kata Dasmer.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved