Memahami 4 Level Status Gunung Api di Indonesia, dari Normal sampai Awas

Gunung Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi pada hari Minggu, (3/12/2023).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Erupsi terjadi di gunung Marapi, Sumatera Barat sekira pukul 08.57 WIB, terlihat dari jalan lintas Padang-Bukittinggi, Rabu (5/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Gunung Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi pada hari Minggu, (3/12/2023). 

Erupsi mengakibatkan hujan kerikil diradius 6 km dari puncak, dan hujan abu sampai radius 13 km dari kawah.

Bencana ini di gunung yang menyandang status level II atau waspada itu mengakibatkan 23 pendaki meninggal dunia.

Merujuk hasil analisis pemantauan secara visual dan kegempaan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Melansir instagram BKSDA Sumbar, dengan mengutip laman ESDM, berdasarkan permen nomor 15 tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4, yaitu :

1. Level 1 (Normal)

Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu). Pada level ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

2. Level II (Waspada)

Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api, dapat terjadi erupsi. Ancaman bahaya di sekitar kawah. Pada level ini, masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan. Untuk beberapa situasi tertentu masyarakat bisa saja direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Minta Pemerintah Identifikasi Dampak Erupsi Gunung Marapi

3. Level III (Siaga)

Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan aktivitas yang makin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk. Masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Bahkan, pada level ini, masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM. Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.

4. Level IV (Awas)

Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam pemukiman penduduk. Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan rekomendasi tenis Kementerian ESDM. Pada level ini, masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved