Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Rp1,1 Juta, Naik Drastis Dibanding 2019, Simak Cara Daftar

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Gaji KPPS naik drastis pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019. 

TRIBUNPADANG.COM -  Gaji KPPS naik drastis pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Pemilu 2024 tinggal 69 hari lagi persiapannya sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran KPPS.

Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebentar lagi akan dibuka.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Logistik Tahapan Pemilu 2024 bagi Panwascam

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Sijunjung Minta Peserta Pemilu Patuhi PKPU, Jika Langgar Disanksi

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved